KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Kebut Perda Lingkungan Hidup

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada 2026 dan menjadi payung hukum untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan lingkungan di Kota Tepian.

Pembahasan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Rapat perdana difokuskan mengulas substansi rancangan, mulai dari bab hingga pasal-pasal yang akan dimuat dalam aturan tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan masih berada pada tahap awal. Meski begitu, sebagian besar materi telah dikaji dan tinggal memasuki proses penyempurnaan sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi.

Baca  Tanpa Kehadiran Gubernur, BEM KM Unmul Tetap Gelar Debat

“Hari ini merupakan rapat pertama. Pembahasan bab dan pasalnya sudah selesai, tinggal penyempurnaan. Setelah itu masuk tahap harmonisasi sebelum nantinya disahkan menjadi perda,” ujar Kamaruddin, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan penyusunan Raperda tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh materi diselaraskan dengan regulasi pemerintah pusat, namun tetap memberi ruang bagi kebutuhan dan karakteristik Kota Samarinda.

Menurut Kamaruddin, cakupan aturan dalam Raperda tersebut cukup luas. Tak hanya mengatur perlindungan lingkungan, regulasi itu juga menyentuh berbagai persoalan yang selama ini menjadi tantangan di Samarinda, seperti banjir, kebakaran, pengelolaan sampah, hingga gangguan lingkungan akibat ledakan populasi ulat bulu yang pernah terjadi.

Baca  Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, MTQ Expo Nasional Gelar Talkshow Keuangan Sosial Syariah

“Semua yang berdampak terhadap lingkungan hidup masuk dalam pembahasan, termasuk pengelolaan sampah dan berbagai potensi bencana yang pernah terjadi di Samarinda,” katanya.

Ia menilai kehadiran perda ini akan menjadi pijakan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menangani persoalan lingkungan, sekaligus menjadi dasar pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Kamaruddin optimistis pembahasan dapat diselesaikan sesuai target karena Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas tahun 2026.

Baca  Deteksi Dini Digenjot, Ribuan Kasus TBC Ditemukan di Samarinda

“Target kami perda ini bisa selesai tahun ini karena memang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah prioritas,” pungkasnya.

Jika rampung sesuai jadwal, perda tersebut diharapkan mampu memperkuat kebijakan perlindungan lingkungan hidup di Samarinda sekaligus menjadi acuan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan berbagai persoalan lingkungan secara berkelanjutan. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button