Anak Tinggal dengan Wali Terancam Gagal Masuk SMA di PPU

Editorialkaltim.com – Aturan jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuai sorotan. Sejumlah wali murid mengeluhkan kebijakan tersebut lantaran dinilai menyulitkan siswa yang telah lama tinggal bersama wali, tetapi masih tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua.
Kondisi itu dialami salah seorang wali murid, Nanda (nama disamarkan). Ia mengaku keponakannya sudah menetap dan bersekolah di Penajam sejak duduk di bangku SD hingga lulus SMP. Namun saat mendaftar SMA tahun ini, siswa tersebut tidak bisa mengikuti jalur domisili karena belum masuk dalam KK wali.
Padahal, saat mendaftar SMP beberapa tahun lalu, surat keterangan domisili dari kelurahan masih dapat digunakan sebagai syarat pendukung.
“Kami daftarkan SMA di sini karena memang memakai sistem domisili. Tapi tidak bisa masuk karena Kartu Keluarganya tidak ikut kami. Waktu daftar SMP dulu masih bisa pakai surat keterangan domisili dari kelurahan, sekarang sudah tidak bisa. Kami sebagai wali bingung harus bagaimana karena sistemnya berubah,” ujar Nanda, Kamis (2/7/2026).
Menurut Nanda, keluarga kini berpacu dengan waktu untuk mencari jalan keluar. Hingga mendekati penutupan pendaftaran, mereka belum memperoleh kepastian apakah surat keterangan domisili masih dapat menjadi dasar pertimbangan.
“Kami mengupayakan lagi menggunakan syarat seperti saat daftar SMP dulu melalui surat keterangan domisili dari kelurahan. Sekarang kami masih menunggu hasilnya,” katanya.
Ia berharap kebijakan jalur domisili tidak hanya berpatokan pada data administrasi kependudukan, tetapi juga mempertimbangkan riwayat pendidikan siswa. Sebab, keponakannya telah menempuh pendidikan dasar hingga menengah pertama di wilayah yang sama dengan sekolah SMA yang dituju.
“Kalau memang anak itu sudah jelas tamat dari SMP di tempat yang sama dengan SMA yang didaftarnya, seharusnya tanpa terdaftar di Kartu Keluarga wali pun bisa diterima melalui surat keterangan domisili dari kelurahan. Kan data dan riwayat pendidikannya sudah jelas,” ujarnya.
Nanda menduga persoalan serupa tidak hanya dialami keluarganya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sedikitnya empat wali murid telah menyampaikan keluhan kepada anggota DPRD PPU karena mengalami kendala yang sama saat mendaftarkan anak melalui jalur domisili.
“Saya sempat mengadu ke Anggota DPRD PPU, dirinya mengaku ada sekitar empat orang yang mengadukan hal yang sama,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia SPMB maupun Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Wilayah III belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para wali murid tersebut. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



