KaltimSamarinda

Rongsokan Aset Pemprov Kaltim Bakal Dijual Borongan

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelelangan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan. Namun, ratusan aset berupa inventaris kantor bekas masih belum dilirik pembeli.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, sekitar 340 unit barang inventaris berstatus Tidak Ada Penawaran pada lelang tahap ini. Nilai keseluruhan barang tersebut ditaksir lebih dari Rp32 juta.

“Barang-barang ini memang agak sulit laku karena bentuknya sangat kecil dan nilai ekonomisnya rendah. Mudah-mudahan ini bisa kita proses nanti di tahun berikutnya,” kata Muzakkir di Samarinda, Kamis (18/6/2026).

Baca  DPRD PPU Kritisi Transparansi Penggunaan Anggaran Hibah Pilkada oleh KPU

Menurutnya, sebagian besar aset daerah yang dilelang telah berhasil terjual melalui mekanisme lelang daring. Namun, masih ada sejumlah barang inventaris berukuran kecil yang belum menarik minat peserta lelang.

Barang-barang tersebut didominasi kursi dan meja bekas, rangka besi, hingga pelindung luar atau penutup pendingin ruangan yang sudah tidak digunakan.

Muzakkir mengakui pelelangan aset semacam itu tidak mudah. Jika dijual secara satuan, nilai ekonominya dinilai terlalu rendah sehingga kurang menarik bagi calon pembeli.

Baca  Yovania Ingatkan Ketimpangan Pembangunan Bisa Picu Jurang Kesejahteraan

Karena itu, BPKAD menyiapkan strategi baru dengan mengelompokkan barang-barang sejenis ke dalam satu paket besar untuk dijual secara borongan.

“Kalau dijual satuan memang sulit bagi kita untuk mendatangkan nilai ekonomis bagi peminat. Tapi kalau terkumpul jadi satu dengan klasifikasi barang yang sama, itu bisa meningkatkan nilai dan digemari oleh teman-teman yang menggeluti bidang barang bekas,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban aset daerah sekaligus mempercepat proses penghapusan barang yang sudah habis masa manfaatnya.

Baca  Kontrakan di Pemaluan Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Dua Pria Ditangkap

Selain memperbaiki pencatatan aset, kebijakan itu juga diharapkan dapat mengurangi beban penyimpanan dan pemeliharaan barang yang tidak lagi digunakan. Di sisi lain, hasil penjualan aset tetap berkontribusi terhadap penerimaan daerah.

“Itu kan nilai yang menurut sebagian orang kecil, tetapi bagi Pendapatan Asli Daerah, satu rupiah pun sangat berharga bagi pemerintah,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button