BontangKaltim

Pansus RTRW Bontang Uji Akurasi Data Kawasan Perdagangan dan RSUD

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penetapan pola ruang yang diajukan pemerintah daerah. Temuan itu terungkap saat pansus melakukan pencermatan terhadap peta digital RTRW.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang mengatakan beberapa lokasi yang menjadi sorotan antara lain kawasan Pasar Telihan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta kawasan mangrove. Lokasi-lokasi tersebut dipilih sebagai sampel untuk menguji keakuratan data yang disampaikan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Tiga contoh yang saya sampaikan itu hanya sampel kecil. Saya ingin menguji apakah data yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Joni, Rabu (17/6/2026).

Baca  Harga Per Kamar Hotel Atlet Akan Disesuaikan, DPRD Kaltim Tunggu Kajian

Salah satu temuan yang dipertanyakan yakni status kawasan Pasar Telihan. Berdasarkan data yang diterima pansus, kawasan tersebut tidak masuk kategori perdagangan karena luasannya dinilai belum mencapai 1,5 hektare.

Joni mengaku masih akan mempelajari dasar regulasi yang digunakan dalam penetapan tersebut. Namun, menurutnya, penentuan pola ruang tidak semata-mata bergantung pada batas luasan tertentu.

“Setahu saya dalam tata ruang tidak sesederhana itu. Karena nanti masih ada tahapan RDTR yang mengatur lebih detail,” katanya.

Selain Pasar Telihan, pansus juga menemukan perbedaan data terkait kawasan RSUD. Dalam satu dokumen, kawasan itu tercatat sebagai prasarana dan sarana umum. Sementara dalam dokumen lainnya, lokasi yang sama justru masuk kategori ruang terbuka hijau.

Baca  DPRD Samarinda Akan Bahas Lebih Lanjut Perda Terkait Status Rumah Biliar

“Pertanyaannya, data mana yang akan digunakan sebagai acuan. Itu yang harus dijelaskan terlebih dahulu,” tegasnya.

Menurut Joni, perbedaan data semacam itu harus diselesaikan sebelum RTRW ditetapkan. Sebab, dokumen tata ruang akan menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan dan investasi di masa mendatang.

Pansus juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam penetapan batas kawasan perdagangan. Di sejumlah titik, ditemukan perbedaan jarak batas dari badan jalan tanpa penjelasan yang jelas.

“Kalau satu kawasan ditetapkan 50 meter dari jalan, harus ada dasar yang sama. Jangan ada yang mundur 100 meter, lalu di titik lain maju 30 meter tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Baca  Tepis Kritik Defisiensi Pengelolaan Sampah, Jasno Tegaskan Harus Jadi Tugas Bersama

Ia menegaskan penataan ruang harus dilakukan secara objektif dan berkeadilan agar tidak menimbulkan keuntungan maupun kerugian bagi pihak tertentu akibat perubahan pola ruang.

“Prinsipnya tata ruang harus sesuai kondisi riil di lapangan dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Itu yang sedang kami pastikan dalam pembahasan RTRW ini,” pungkasnya.(lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button