BontangKaltim

Perizinan Tenaga Kesehatan Kini Terhubung Langsung ke Kemenkes melalui MPP Digital

Perizinan terkait tenaga Kesehatan bisa diakses melalui MPP Digital.(Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pemerintah terus memperkuat pengawasan dan standarisasi tenaga kesehatan melalui integrasi layanan perizinan berbasis digital. Salah satu implementasinya dilakukan melalui aplikasi MPP Digital sektor kesehatan yang terhubung langsung dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan aplikasi tersebut merupakan sistem pusat yang secara khusus digunakan untuk pengurusan perizinan tenaga kesehatan.

Menurutnya, sebelumnya layanan tersebut masih terintegrasi dalam sistem perizinan daerah. Namun kini pemerintah pusat mengembangkan aplikasi tersendiri agar data tenaga kesehatan dapat terhubung secara nasional.

Baca  KONI Kaltim Siapkan Training Camp di Daegu, Korsel untuk Cabor Unggulan Menuju PON 2028

“Dulu masuk dalam sistem daerah, sekarang menjadi aplikasi tersendiri agar data tenaga kesehatan bisa terintegrasi dengan pusat dan lebih mudah diawasi,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap tenaga kesehatan wajib memiliki akun Satu Sehat dan memenuhi sejumlah persyaratan kompetensi sebelum mengajukan perizinan. Salah satu syarat utama adalah kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang menjadi indikator peningkatan kompetensi tenaga kesehatan.

Baca  PT Benua Taka Wailawi Buka Kantor Baru, Janji Akhiri Nol Kontribusi untuk Daerah

“Tenaga kesehatan harus memenuhi SKP tertentu melalui pelatihan dan kegiatan profesi. Data itu akan terbaca dalam sistem yang terhubung dengan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, DPMPTSP Bontang melakukan verifikasi dan validasi sebelum memberikan persetujuan pada sistem. Selanjutnya izin akan diterbitkan secara digital sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Meski menggunakan aplikasi nasional, pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis dalam memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian persyaratan yang diajukan pemohon.

Baca  Kepala Dispar Kukar Sebut KFBN Wujud Dukung UMKM dan Pariwisata

“Pengampunya memang Kementerian Kesehatan, tetapi kami tetap melakukan pendampingan, fasilitasi, serta verifikasi administrasi sebelum izin diterbitkan,” terangnya.

Sistem digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kesehatan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kompetensi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button