Nelayan di PPU Ditangkap

Editorialkaltim.com – Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus pencurian dudukan tangki besi di kawasan PT ITCI Kartika Utama. Seorang nelayan berinisial K (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri material besi bersama dua rekannya.
Kasatreskrim Polres PPU IPTU Handry mengatakan aksi pencurian dilakukan dengan menyasar dudukan tangki besi yang berada di area perusahaan. Sebelum berangkat ke lokasi, para pelaku lebih dulu menyiapkan peralatan las potong yang akan digunakan.
“Pelaku bersama rekannya mendatangi lokasi tangki besi di area PT ITCI Kartika Utama. Sebelum berangkat, mereka menyiapkan peralatan yang diperlukan, termasuk menukar tabung oksigen yang telah habis agar alat las potong dapat digunakan kembali,” kata Handry.
Sesampainya di lokasi, para pelaku memotong dudukan tangki menjadi beberapa bagian agar lebih mudah diangkut. Potongan besi itu rencananya akan dijual ke pengepul besi tua.
“Besi dudukan tangki dipotong menjadi bagian-bagian kecil untuk memudahkan pengangkutan dan nantinya dijual ke pengepul besi tua,” ujarnya.
Aksi tersebut kemudian dipergoki petugas keamanan perusahaan. Menyadari keberadaannya diketahui, para pelaku langsung melarikan diri ke kawasan hutan sekitar lokasi.
Handry menjelaskan, kasus ini terungkap setelah terjadi kebakaran di area tersebut pada 7 Mei 2026. Kebakaran diduga dipicu percikan api dari aktivitas las potong yang digunakan pelaku saat mencuri.
“Pada 7 Mei diketahui terjadi kebakaran di area tersebut yang diduga berasal dari percikan api las potong. Setelah didatangi oleh tim keamanan, ditemukan bahwa kedua pelaku sedang melakukan pencurian dudukan tangki besi,” jelasnya.
Hasil penyelidikan mengungkap K tidak beraksi sendirian. Ia diduga melakukan pencurian bersama dua kerabatnya yang berinisial RI dan RA. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam perkara tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit kapal kelotok berwarna hijau beserta mesin, dua tabung oksigen, satu regulator, dan dua mata gerinda potong.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit kapal kelotok warna hijau beserta mesin, dua tabung oksigen, satu regulator, dan dua mata gerinda potong las,” ungkap Handry.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Total kerugian diperhitungkan mencapai Rp50 juta,” tambahnya.
Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan Huruf G juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



