
Editorialkaltim.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bontang mendorong penguatan pengaturan terkait peran dan kewajiban perusahaan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Industri. Pengaturan yang lebih spesifik dinilai penting mengingat Bontang merupakan kota industri dengan tingkat risiko yang berbeda dibanding daerah lain.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Bontang, Rustam, saat menyampaikan tanggapan fraksi atas pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua raperda prakarsa DPRD tahun 2026.
Menurut Rustam, Fraksi Golkar sependapat dengan masukan pemerintah daerah agar ruang lingkup raperda difokuskan pada penanggulangan bencana industri. Langkah tersebut dinilai dapat memperjelas arah kebijakan sekaligus menghindari tumpang tindih dengan regulasi kebencanaan yang sudah ada.
“Kami memandang perda ini harus memberikan penekanan yang jelas terhadap potensi dan risiko bencana industri. Karena karakter Kota Bontang sebagai daerah industri memerlukan pendekatan yang berbeda dibanding penanggulangan bencana secara umum,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah memiliki sejumlah regulasi terkait kebencanaan, termasuk penanganan dan mitigasi banjir. Karena itu, perda baru diharapkan mampu mengatur aspek yang belum diakomodasi secara rinci, terutama mengenai tanggung jawab perusahaan industri.
Fraksi Golkar juga mendukung usulan penambahan materi yang mengatur kewajiban perusahaan pada tahap pra-bencana, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
“Perusahaan perlu memiliki peran yang lebih terukur dalam setiap tahapan penanggulangan bencana. Dengan begitu, koordinasi saat terjadi kondisi darurat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat,” katanya.
Selain membahas Raperda Penanggulangan Bencana Industri, Fraksi Golkar turut menyoroti Raperda Kepemudaan. Fraksi tersebut menerima masukan pemerintah daerah terkait perlunya penguatan materi mengenai pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan pemuda.
Rustam menilai penguatan substansi itu penting agar regulasi yang disusun mampu menjadi landasan peningkatan kapasitas generasi muda serta selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
“Kami melihat peningkatan kompetensi dan keterampilan pemuda perlu mendapat ruang yang lebih besar dalam perda ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh generasi muda di Kota Bontang,” jelasnya.
Fraksi Golkar berharap pembahasan kedua raperda tersebut menghasilkan regulasi yang aplikatif, menjawab kebutuhan daerah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapannya, seluruh masukan yang berkembang dalam pembahasan dapat memperkuat substansi perda sehingga ketika ditetapkan nanti benar-benar menjadi instrumen yang efektif untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



