KaltimPenajam Paser Utara

Kontrakan di Pemaluan Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Dua Pria Ditangkap

Ilustrasi (Foto: Open AI)

Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) membongkar dugaan peredaran sabu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku. Dua pria berinisial AA (46) dan H (41) ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan RT 005 Kelurahan Pemaluan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi, Minggu (24/5/2026).

Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya mengatakan petugas lebih dulu mencurigai gerak-gerik seorang pria di depan rumah kontrakan tersebut.

Baca  Kaltim Komit Bangun Sekolah Rakyat, Sasar Warga Miskin Ekstrem

“Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan setelah melihat gerak-gerik mencurigakan di depan rumah kontrakan tersebut,” ujarnya.

Dari pemeriksaan terhadap AA, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram yang disimpan di dalam kaleng. Aparat juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, sekop dari sedotan plastik, telepon genggam, serta uang tunai Rp100 ribu.

Barang bukti itu diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sepaku. Polisi kemudian mengembangkan kasus setelah menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain.

Baca  Thohiron Soroti Toko Modern Samarkan Rumah Warga

Tak lama setelah penggeledahan berlangsung, tersangka H datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas. Dari hasil interogasi, H mengaku masih menyimpan sabu di sekitar rumah kontrakan tersebut.

“Pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan sabu lain di halaman belakang rumah kontrakan saat dilakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Petugas lalu menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram yang disembunyikan di bawah pohon dan ditutupi potongan kayu. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp558 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Baca  Hasanuddin Mas’ud Nahkodai DPW Desa Bersatu Kaltim

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal peredaran narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button