
Editorialkaltim.com – Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menggelar aksi di kawasan Simpang Empat Mall Lembuswana, Samarinda, Rabu malam (20/5/2026). Dalam aksi itu, mereka mendesak DPRD Kalimantan Timur segera menggulirkan Hak Angket terhadap pemerintah daerah.
Sebelum berkumpul di Simpang Empat Lembuswana, massa lebih dahulu melakukan konvoi ke sejumlah kantor partai fraksi di DPRD Kaltim. Mereka menyerahkan surat tuntutan sekaligus meminta partai-partai segera mengambil sikap terkait usulan Hak Angket.
Konvoi dimulai sejak sore dengan mendatangi kantor PKS, NasDem, PDIP, Gerindra, PPP, PAN, Golkar, PKB hingga Demokrat. Namun, massa mengaku mendapati dua kantor partai dalam keadaan kosong, yakni PPP dan Demokrat.
Humas Aliansi Rakyat Kaltim, Bella Monica menilai hingga kini DPRD Kaltim belum menunjukkan langkah konkret dalam menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, aksi tersebut disebut sebagai bentuk peringatan kepada seluruh fraksi di parlemen.
“Ini aksi simbolik karena selama satu bulan DPRD tidak ada progres. Mereka terlalu leha-leha, jadi kami memberi peringatan kepada masing-masing partai,” ujar Bella kepada awak media.
Menurutnya, sikap DPRD Kaltim yang memilih melakukan konsultasi terlebih dahulu terkait Hak Angket justru memunculkan tanda tanya di tengah situasi yang dianggap mendesak.
“Menurut kami lucu ketika DPRD malah konsultasi, padahal kondisi masyarakat sedang genting. Tinggal digulirkan saja,” katanya.
Bella menilai jika memang tidak ada kepentingan politik tertentu di balik persoalan tersebut, maka pengajuan Hak Angket seharusnya bisa segera dilakukan tanpa penundaan berkepanjangan.
Dalam surat tuntutan yang diserahkan kepada fraksi-fraksi DPRD Kaltim, Aliansi Rakyat Kaltim meminta seluruh partai segera menggelar rapat internal untuk membahas dan menyepakati usulan Hak Angket.
Mereka juga mendesak DPRD memenuhi syarat formil pengajuan Hak Angket sesuai Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni minimal diajukan 25 persen anggota DPRD dari lebih satu fraksi.
Selain itu, Aliansi meminta proses Hak Angket dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. Mereka juga meminta DPRD memberikan jawaban tertulis paling lambat 14 hari kerja sejak surat tuntutan diterima.
Aliansi Rakyat Kaltim menegaskan akan melanjutkan aksi dengan skala lebih besar apabila tidak ada tindak lanjut dari DPRD Kaltim. Mereka juga mengancam membuka berbagai data dan temuan kepada publik serta media nasional.
“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan lanjutkan konsolidasi massa yang lebih besar,” tegas Bella.(adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



