KaltimPenajam Paser Utara

Kejari PPU Sita Rp2,1 Miliar hingga Rumah Tersangka Korupsi Dana Pelabuhan Bumdes

Konferensi pers Kejari PPU terkait dugaan penggelapan dana kepelabuhan Bumdes Bumi Harapan. (Foto: Editorialkaltim/Agustina)

Editorialkaltim.com – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) menyita uang tunai Rp2,1 miliar hingga sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dana kepelabuhan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bumi Harapan. Aset yang disita terdiri atas dua unit mobil, satu rumah, dan satu unit telepon genggam.

Penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penggelapan dana kepelabuhan Bumdes yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU Eko Purwantono mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni IL selaku mantan Direktur Bumdes, F mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan K mantan kepala desa.

Baca  Sosialisasi Pengukuran Indeks Kebijakan di Kabupaten PPU, Inisiatif Menuju Reformasi Birokrasi

“Total uang tunai yang kami sita sebesar Rp2,1 miliar berasal dari ketiga tersangka,” ujar Eko saat konferensi pers, Senin (18/5/2026).

Selain uang tunai, penyidik turut menyita dua kendaraan milik tersangka IL berupa mobil Honda Civic dan Mitsubishi Pajero berwarna hitam. Kejaksaan juga menyita satu unit rumah beserta tanah di kawasan Daun Village, Balikpapan.

“Pekan lalu kami juga menyita bangunan beserta tanah di kawasan Daun Village, Balikpapan, yang diduga dibeli menggunakan dana tersebut,” katanya.

Eko menyebut penanganan perkara ini berjalan cukup cepat untuk kategori tindak pidana korupsi. Saat ini, tim penyidik tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan yang ditargetkan berlangsung pada Juni 2026.

Baca  Kasus Ganti Rugi Lahan Pembangunan Ring Road Samarinda Belum Tuntas

Selama proses penyidikan, Kejari PPU telah memeriksa sekitar 60 saksi. Meski demikian, penelusuran aset para tersangka masih terus dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.

Penyidik juga menelusuri keberadaan tiga unit excavator yang diduga dibeli menggunakan dana kepelabuhan Bumdes Bumi Harapan.

“Barang bukti yang ada saat ini baru sekitar 40 persen dari total kerugian negara yang nilainya lebih dari Rp9 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pernyataan kuasa hukum tersangka IL mengenai dugaan aliran dana ke unsur Forkopimda PPU, penyidik Kejari PPU Christhopher menegaskan pihaknya belum menemukan bukti adanya aliran dana tersebut.

Baca  Inflasi Terkendali, Tapi Harga Ikan dan BBM Bikin Wawali Samarinda Waspada

Menurut dia, penyidik telah menelusuri sejumlah rekening koran milik tersangka, termasuk rekening di Bank Mandiri. Namun, hingga kini belum ditemukan indikasi transaksi kepada pihak yang dimaksud.

“Kami persilakan dibuktikan nanti di pengadilan apabila memang ada aliran dana ke Forkopimda PPU,” tegasnya. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button