
Editorialkaltim.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di DPRD Kota Samarinda belum menemui titik akhir. Sejumlah catatan muncul saat rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) belum lama ini.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menjadi salah satu anggota dewan yang menyoroti substansi rancangan aturan tersebut. Ia menilai pembahasan belum layak masuk tahap finalisasi lantaran banyak poin dianggap belum memiliki dasar kebutuhan kuat.
Menurutnya, regulasi mengenai limbah B3 sebenarnya sudah memiliki payung hukum nasional sehingga ruang gerak pemerintah daerah dinilai terbatas. Karena itu, ia meminta pembahasan dilakukan lebih hati-hati agar tidak menabrak kewenangan pemerintah pusat.
“Regulasi limbah B3 sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 sehingga daerah harus memahami batas kewenangannya,” ujarnya.
Iswandi mengatakan pembentukan perda semestinya benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat serta persoalan mendesak di daerah. Ia mengingatkan jangan sampai pembahasan aturan hanya sekadar memenuhi daftar program legislasi daerah.
Menurut dia, Samarinda masih memiliki banyak persoalan lain yang lebih membutuhkan perhatian legislasi. Ia juga menyinggung usulan raperda tersebut ternyata sudah masuk sejak beberapa tahun lalu dan belum kunjung rampung.
“Masih ada persoalan lain lebih penting untuk diprioritaskan menjadi perda sehingga pembahasannya harus benar-benar mempertimbangkan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Dalam rapat tersebut, ia mengaku melakukan penelaahan terhadap sejumlah pasal dalam draft raperda. Beberapa poin dinilai masih belum jelas sehingga memerlukan pembahasan ulang bersama pihak terkait.
Kondisi itu membuat pembahasan yang sebelumnya diarahkan menuju tahap finalisasi akhirnya kembali ditunda. DPRD Samarinda diperkirakan akan melakukan kajian lanjutan sebelum menentukan kelanjutan raperda tersebut.
“Saya mencermati pasal demi pasal lalu menemukan sejumlah substansi belum jelas sehingga pembahasannya akhirnya harus diulang kembali,” tutupnya.
Penundaan pembahasan tersebut sekaligus menjadi sinyal DPRD Samarinda ingin memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar relevan, memiliki dasar hukum kuat, serta tidak tumpang tindih dengan aturan tingkat nasional.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



