KaltimPaser

Kasus Muara Kate, PN Tanah Grogot Bebaskan Misran Toni dari Seluruh Dakwaan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot menjatuhkan putusan bebas terhadap Misran Toni (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot menjatuhkan putusan bebas terhadap Misran Toni dalam perkara pembunuhan pejuang lingkungan di Muara Kate. Putusan ini menjadi sorotan karena sejak awal kasus tersebut dinilai penuh kejanggalan oleh tim pembela.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Hakim juga memerintahkan pembebasan Misran Toni seketika setelah putusan dibacakan.

Perwakilan Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus menyebut putusan tersebut sebagai bentuk koreksi terhadap proses hukum yang dinilai keliru sejak tahap awal.

Baca  Akademisi Unmul Minta Jangan Terkecoh Janji, Perhatikan Solusi Nyata Paslon untuk Paser

“Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan memerintahkan pembebasan seketika dari seluruh dakwaan,” ujarnya Kamis (16/4/2026), Tanah Grogot.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga menolak permohonan restitusi serta memerintahkan pemulihan hak dan martabat Misran Toni. Barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, sementara seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Tim Advokasi menilai seluruh konstruksi hukum yang dibangun terhadap kliennya tidak mampu dibuktikan selama persidangan berlangsung. Mereka menegaskan sejak awal penetapan tersangka terhadap Misran Toni sudah tidak berdasar.

Baca  MAN 2 Sabet Juara Kedua Lomba Qasidah Se-Kota Bontang

“Hakim sebagai perwakilan Tuhan di dunia hari ini benar benar menegakkan keadilan untuk Misran Toni setelah proses panjang,” katanya.

Menurut mereka, putusan ini mempertegas bahwa dakwaan yang disusun sejak tahap penyidikan tidak memiliki dasar kuat secara hukum.

“Sejak awal ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini semua dakwaan terhadap Misran Toni dinyatakan tidak terbukti secara hukum,” tegasnya.

Tim Advokasi memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap. Mereka juga langsung bergerak menjemput Misran Toni untuk kembali ke keluarganya setelah putusan dibacakan.

“Hari ini Misran Toni akan kami jemput untuk mendapatkan kembali kebebasannya setelah majelis hakim membacakan putusan bebas di persidangan,” ujarnya.

Baca  Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Ditunjuk Jadi Kapolda Kaltim

Di sisi lain, mereka menyoroti kasus Muara Kate belum sepenuhnya tuntas. Tim Advokasi menilai masih ada pelaku lain yang belum terungkap dan harus segera ditindak aparat penegak hukum.

“Pelaku sebenarnya masih berkeliaran di luar sana dan harus segera ditangkap agar keadilan bagi korban benar benar terwujud,” tutupnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button