KaltimSamarinda

Parkir Langganan Mulai Diterapkan, Jukir Liar di Samarinda Siap Disikat Satgas

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda Hotmarulitua Manalu (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan terus mengakselerasi penerapan sistem parkir berlangganan sebagai langkah menata tata kelola parkir sekaligus menekan praktik juru parkir liar di sejumlah titik kota.

Kebijakan ini dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan transparansi retribusi parkir serta memastikan pemasukan daerah lebih optimal. Selain itu, sistem tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian biaya parkir bagi masyarakat pengguna kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda Hotmarulitua Manalu memastikan pihaknya telah menyiapkan tim khusus guna mengawasi praktik di lapangan, termasuk menindak jukir liar yang masih beroperasi.

Baca  Gubernur Rudy Tegaskan Setiap Rupiah APBD Harus Bermanfaat untuk Masyarakat Kaltim

“Kalau nanti ada jukir liar, silakan didokumentasikan lalu dilaporkan ke kami, Satgas parkir siap turun menindak sesuai aturan berlaku,” ujarnya, Kamis (9/4/2026), Samarinda.

Ia menjelaskan, skema parkir berlangganan dirancang lebih efisien dan terjangkau. Dengan pembayaran tahunan, masyarakat bisa menikmati biaya parkir yang relatif murah jika dibandingkan dengan sistem harian.

Menurutnya, jika dihitung secara sederhana, biaya tahunan yang dibayarkan pengguna kendaraan setara dengan sekitar Rp1.000 per hari, bahkan bisa lebih hemat bagi pengguna dengan frekuensi parkir tinggi.

Baca  Dewan Minta Perumdam Tirta Kencana Berbenah

“Kalau dihitung Rp400 ribu setahun dibagi 365 hari, kira-kira hanya seribu rupiah per hari, tentu lebih hemat bagi pengguna,” katanya.

Selain soal tarif, kebijakan ini juga menyasar persoalan mendasar yang selama ini memicu maraknya jukir liar, yakni minimnya fasilitas parkir di kawasan usaha. Ia menilai penataan harus dimulai dari sisi perencanaan.

“Setiap pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir memadai agar tidak muncul parkir liar di badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas,” tegasnya.

Lebih lanjut, sistem parkir berlangganan berlaku per kendaraan, sehingga siapa pun bisa menggunakan kendaraan tersebut selama sudah terdaftar dalam sistem. Nantinya, identifikasi kendaraan dilakukan melalui kartu dan stiker resmi.

Baca  Xiyue: Es Krim Penuh Kebahagiaan Hadir di Samarinda

Di sisi lain, Dishub juga tengah menunggu pengesahan regulasi terkait penyelenggaraan transportasi yang akan memperkuat aturan parkir di Samarinda, termasuk sanksi bagi pemilik kendaraan tanpa garasi yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button