KaltimPenajam Paser Utara

Remaja Terseret Sabu, Polisi Bongkar Transaksi Gelap di Petung

Ilustrasi (Foto: Gemini)

Editorialkaltim.com – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terkuak di wilayah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres PPU mengungkap aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang remaja hingga orang dewasa dalam satu rangkaian transaksi gelap.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di RT 006 Petung. Tim opsnal kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan Kamis malam.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah dugaan transaksi narkotika di wilayah Petung, Kamis (2/4/2026), di Penajam.

Baca  DPRD Kukar Bersama Pemda Sahkan 21 Propemperda 2025

Petugas lebih dulu mengamankan seorang remaja berinisial AN (17). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana pelaku. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,60 gram dan netto 0,15 gram.

Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan karena diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, AN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial APP (39).

“Dari hasil interogasi awal, pelaku remaja mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria yang kemudian langsung kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca  Sekda PPU Hadiri Peresmian Masjid Raudhah dan Launching Ponpes Al-Khairat di Sotek

Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Tidak berselang lama, APP berhasil diamankan di lokasi yang sama sekitar pukul 22.00 WITA.

Dari tangan APP, petugas menyita satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli sabu. Polisi menduga transaksi tersebut merupakan bagian dari jaringan yang masih terus ditelusuri.

“Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian memberantas narkotika tanpa kompromi, terutama terhadap peredaran yang sudah menyasar kalangan generasi muda,” katanya.

Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres PPU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca  Per Maret 2023 Penduduk Miskin Kaltim Turun, Penghasilan Rp 790.186 Termasuk Miskin

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

“Pengungkapan kasus ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja agar tidak terlibat penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.(tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button