KaltimSamarinda

Polemik Kafe Pesona Berakhir, DPRD Samarinda Pastikan Usaha Kembali Beroperasi

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Polemik yang menimpa Kafe Pesona akhirnya menemui titik terang. Status tersangka terhadap pemilik kafe dicabut setelah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda. Dengan keputusan tersebut, aktivitas usaha dipastikan dapat kembali berjalan.

Permasalahan yang sempat mencuat itu disebut bermula dari perbedaan pemahaman terkait status perizinan usaha antara pelaku usaha dan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). DPRD menilai persoalan tersebut lebih disebabkan oleh miskomunikasi serta kendala administratif akibat proses migrasi sistem perizinan.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menjelaskan perubahan regulasi dari PP Nomor 5 Tahun 2015 menuju PP Nomor 28 Tahun 2025 menyebabkan adanya masa transisi dalam sistem perizinan yang belum sepenuhnya rampung.

“Ini sebenarnya lebih kepada miskomunikasi. Dari informasi Dinas Perizinan dijelaskan bahwa ada masa transisi dan migrasi sistem yang belum selesai. Sementara pelaku usaha tetap beroperasi, sehingga oleh Satpol PP dianggap belum memiliki izin,” ujar Aris, Rabu (11/3/2026).

Baca  Pemkab Paser Dorong Sinergi di Sektor Hulu Migas

Menurut Aris, pelaku usaha sebenarnya telah menunjukkan itikad baik untuk mengurus seluruh perizinan yang diperlukan. Namun proses administrasi sempat mengalami keterlambatan karena penyesuaian sistem yang masih berjalan.

“Pelaku usaha ini sudah berproses sejak lama untuk mengurus izin. Karena itu melalui mediasi ini dipastikan tidak ada lagi persangkaan terhadap yang bersangkutan dan status tersangka juga sudah dicabut,” ucapnya.

Aris juga mengingatkan pengelola usaha agar tetap memperhatikan ketertiban dan norma yang berlaku di masyarakat, terutama selama bulan Ramadan, agar aktivitas usaha tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Baca  Dispora Kaltim Galakkan Pencegahan Narkoba di Kalangan Pemuda

Sementara itu, kuasa hukum pemilik Kafe Pesona, Hilarius Onesimus Moan Jong, menyambut baik hasil RDP tersebut karena dinilai memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

“Hari ini kita bersyukur karena sudah ada kejelasan. Status Pak Deni sudah ditangguhkan dan usaha dapat kembali berjalan. Ini tentu menjadi kabar baik bagi pelaku usaha,” katanya.

Di sisi lain, Nina, istri pemilik Kafe Pesona, menjelaskan pihaknya sebenarnya telah mengurus perizinan usaha sejak pertengahan 2025. Namun proses penerbitan izin sempat terkendala gangguan pada sistem Online Single Submission (OSS), sehingga kode KBLI belum dapat diterbitkan saat itu.

“Sejak Juni 2025 kami sudah mencoba mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tapi saat itu kode KBLI belum bisa diterbitkan karena sistem OSS sedang bermasalah,” jelasnya.

Baca  UMKM Meriahkan Jalan Sehat HKN ke-60 Dinkes Kaltim

Ia juga mengaku sempat terkejut ketika tempat usahanya didatangi petugas Satpol PP dalam jumlah besar. Menurutnya, saat itu tidak ditemukan pelanggaran berat seperti yang sempat dikhawatirkan.

Meski persoalan hukum telah menemukan penyelesaian, Nina berharap komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah dapat berjalan lebih baik agar kejadian serupa tidak terulang.

Dengan adanya hasil RDP tersebut, DPRD Samarinda berharap persoalan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan koordinasi, sekaligus memastikan proses perizinan dan pengawasan usaha berjalan lebih tertib dan transparan ke depan. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button