KaltimPenajam Paser Utara

Operasional Biliar di PPU Selama Ramadan Dibatasi

Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo (Foto: Editorialkaltim/Agustina)

Editorialkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat patroli dan pengawasan terhadap aktivitas usaha selama bulan suci Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi surat edaran pemerintah daerah, termasuk pengaturan operasional tempat biliar.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, mengatakan usaha biliar pada Ramadan tahun ini tidak lagi dikategorikan sebagai tempat hiburan malam (THM). Pemerintah daerah menetapkan biliar sebagai cabang olahraga sehingga tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu.

Baca  Rusmadi Tekankan Konsistensi Produksi Jadi Kunci Hilirisasi Aren

“Untuk biliar, jam operasionalnya mulai pukul 09.00 sampai 23.00. Tahun ini kami pisahkan dari THM. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih digabung,” kata Ali, Senin (2/3/2026).

Meski diizinkan buka, Ali menegaskan pengelola wajib menjaga suasana tetap kondusif dan menghormati nilai-nilai Ramadan. Satpol PP mengimbau agar atmosfer tempat usaha disesuaikan, mulai dari pengaturan musik hingga sikap dan penampilan karyawan.

“Kami mengimbau agar nuansa Ramadan tetap dijaga. Musik tidak berlebihan dan karyawan menyesuaikan. Ini bagian dari saling menghormati,” ujarnya.

Baca  Wacana Revitalisasi Pasar Segiri, Usung Konsep Modern Bernuansa Kerakyatan

Selain patroli rutin, Satpol PP PPU juga menurunkan personel melalui bantuan kendali operasi (BKO) di sejumlah kecamatan. Petugas diminta aktif memantau dan melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha.

Ali menyebut pihaknya menerima laporan adanya aktivitas usaha yang tetap beroperasi secara tertutup, termasuk dugaan peredaran minuman keras selama Ramadan.

“Jika ditemukan pelanggaran, terutama terkait miras, barang bukti akan langsung diamankan di lokasi, baik minuman keras maupun alat pendukung lainnya,” tegasnya.

Penindakan akan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Peredaran Minuman Keras. Sanksi dapat diterapkan secara berlapis, terutama jika pelanggaran terjadi selama Ramadan.

Baca  Rest Area di Jalur Samarinda-Bontang Disiapkan, Kapasitas 100 Mobil dan Sajikan Kopi Luwak

Satpol PP PPU menegaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha. Namun, apabila imbauan tidak dipatuhi, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button