KaltimSamarinda

Calon Dokter Diduga Aniaya Pacar Selama 3 Hari di Hotel Samarinda

Ilustrasi kekerasan (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Seorang wanita muda di Samarinda diduga menjadi korban penyekapan dan kekerasan fisik oleh kekasihnya yang disebut berprofesi sebagai calon dokter. Korban disebut disekap selama tiga hari di sebuah hotel kawasan Pasar Pagi, sebelum akhirnya pulang dengan tubuh penuh luka.

Keluarga korban telah melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian pada Minggu (26/10/2025). Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur memastikan telah menangani aduan tersebut.

“Kami menerima laporan dari keluarga korban. Berdasarkan keterangan, korban dibawa sejak Kamis (23/10/2025) dan baru pulang Sabtu (25/10/2025) dengan kondisi tubuh penuh lebam,” kata Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, saat ditemui di salah satu kafe di Samarinda, Senin (27/10/2025).

Baca  Anggaran Dipotong, Andi Harun Pilih Pangkas Seremonial daripada Layanan Publik

Korban disebut awalnya enggan bercerita karena takut. Namun keluarga curiga setelah mendapati banyak bekas luka di tubuhnya.

Rina menyebut hubungan keduanya sudah berjalan sejak awal tahun. Pelaku diduga merekam foto dan video pribadi korban, kemudian menggunakannya untuk mengancam.

“Korban sering diancam video dan foto itu akan disebarkan kalau menolak permintaan pelaku. Ketika melawan, ia justru dipukul,” ujarnya.

Baca  Gubernur Kaltim Tegaskan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam PSU Bupati dan Wakil Bupati Kukar

Kasus kekerasan ini bahkan disebut bukan yang pertama. Rina mengungkap pelaku pernah membuat surat pernyataan bermaterai pada April lalu, berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun hal itu kembali terulang.

“Setelah surat itu dibuat, pelaku tetap menghubungi korban dan kembali berbuat kasar,” tambah Rina.

Sementara itu, Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyebut pihak keluarga korban dengan tegas menolak adanya upaya damai.

“Kondisi korban memprihatinkan. Kami memiliki dokumentasi luka-luka di tubuhnya. Ini bukan pertengkaran pasangan biasa, tapi tindakan kekerasan serius,” tegas Sudirman.

Baca  Komnas Perempuan Sebut 4.179 Kasus Kekerasan Seksual pada 2022-2023

Ia juga menyoroti adanya informasi soal oknum yang diduga mencoba mempengaruhi proses hukum.

“Kami berharap proses hukum berjalan apa adanya. Jangan ada intervensi atau upaya damai yang malah mengaburkan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Korban kini sudah menjalani visum dan mendapat pendampingan hukum dari TRC PPA Kaltim. Kasus ini tengah ditangani Polresta Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(nit/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button