
Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda terkait banyaknya sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023–2024 yang belum terbit.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan sejumlah warga sudah mengajukan berkas sejak dua tahun terakhir, namun sertifikat belum juga keluar meski proses administrasi dinyatakan lengkap.
“Masalahnya masyarakat yang sudah mendaftar sejak tahun 2023 dan 2024 itu sertifikatnya tidak terbit. Hari ini kita meminta keterangan dari BPN Kota Samarinda, apa kendalanya,” ujar Samri, Senin (27/10/2025).
Dalam RDP tersebut, BPN menjelaskan bahwa kuota PTSL untuk Samarinda sudah habis sesuai ketentuan dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Namun di sisi lain, warga tetap menyerahkan berkas karena tidak mendapat informasi bahwa pendaftaran sudah ditutup.
“BPN menyatakan bahwa kuota untuk sesuai KKP sudah habis. Padahal berkas masyarakat yang masuk hampir seribu, dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa pendataan sudah tutup. Akibatnya, masyarakat menuntut agar tetap diberikan hak memperoleh sertifikat,” jelas Samri.
Komisi I meminta BPN mencarikan solusi agar warga tidak dirugikan dan tetap dapat mengikuti program PTSL pada periode selanjutnya.
“Kita coba mendorong nanti kepada BPN untuk mencarikan solusi. Tahun 2026 itu masih ada kuota sekitar 2.500 untuk Kota Samarinda. Mudah-mudahan bisa diupayakan agar semua tanah tercatat dan bersertifikat,” tambahnya.
Dari pemaparan dalam rapat, jumlah warga Kelurahan Sungai Kapih yang berkasnya belum terproses diperkirakan antara 1.000 hingga 1.100 orang. Namun data BPN menunjukkan hanya 114 berkas yang belum selesai akibat persoalan tumpang tindih batas lahan.
Samri menegaskan masalah tumpang tindih lahan masih menjadi persoalan serius di Samarinda.
“Hampir setiap hari laporan yang masuk ke Komisi I itu soal tanah, rata-rata tumpang tindih. Ini harus jadi bahan evaluasi bagi lurah dan camat agar memperbaiki sistem pencatatan dan pengarsipan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya verifikasi di tingkat kelurahan yang membuat sengketa baru kerap muncul bertahun-tahun kemudian. Komisi I meminta pemerintah kota memperketat pengawasan administrasi pertanahan agar persoalan serupa tidak terulang.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



