gratispoll
KaltimKukar

DPRD Kukar dan Kejari Teken MoU, Fokus Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha

DPRD Kukar dan Kejari Kukar menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Foto: Editorialkaltim/Fitra)

Editorialkaltim.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Kedua pihak menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (9/9/2025), di Gedung Serba Guna DPRD Kukar.

Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat fondasi hukum di lingkungan legislatif daerah. Selain itu, MoU juga diharapkan bisa meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama pada produk-produk regulasi yang dilahirkan DPRD.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kerja sama ini tidak sebatas administratif. Ia menyebut, pendampingan hukum oleh Kejari akan membantu mencegah potensi pelanggaran sejak tahap perencanaan. “Dengan adanya masukan dari Kejari, regulasi yang dihasilkan bisa lebih memenuhi standar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca  Desa Cantik: Inisiatif BPS Kukar Optimalisasi Data Statistik Tingkat Desa

Menurut Yani, idealnya setiap rancangan perda maupun kebijakan yang diproses DPRD harus dilengkapi dengan pendapat hukum. Hal itu penting agar tidak terjadi penyimpangan atau kerentanan hukum di kemudian hari. “Kalau ada hal yang kurang, bisa segera dikoordinasikan. Ini pencegahan, bukan hanya penanganan setelah masalah muncul,” tegasnya.

Yani menambahkan, MoU ini bukan untuk mengekang independensi DPRD, melainkan justru memperkuat posisi lembaga agar setiap kebijakan lebih berkualitas. Ia pun mengapresiasi inisiatif Kejari Kukar yang proaktif membangun sinergi. “Kami berharap kerja sama ini konsisten dijalankan, agar publik semakin percaya pada proses legislasi di Kukar,” katanya.

Baca  Aswaja Kukar dan PKK Kukar Berbagi Kebahagiaan Ramadhan di Desa Genting Tanah

Sementara itu, Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh kerja sama tersebut. Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, sesuai kebutuhan DPRD.

“Jika DPRD menunjuk kami untuk memberikan pendapat hukum, kami siap membantu. Kami ingin jadi mitra strategis dalam membangun pemerintahan yang berwawasan hukum,” ujarnya.

Baca  DPRD Kutai Kartanegara Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Dewan

Dengan adanya MoU ini, DPRD Kukar dan Kejari berharap terjalin sinergi yang lebih kuat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (ftr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button