
Editorialkaltim.com – Isu pengembangan transportasi massal di Kota Tepian kini mulai dilirik serius DPRD Samarinda. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Andriansyah, menilai kehadiran transportasi umum yang layak adalah hak masyarakat dan sudah jelas diatur dalam undang-undang.
“Transportasi massal itu penting, warga Samarinda berhak mendapat pelayanan,” ujarnya.
Menurutnya, rancangan transportasi massal di Samarinda tak bisa berjalan sendiri. Pemerintah daerah wajib menyesuaikan dengan sistem yang telah disiapkan Kementerian Perhubungan.
“Sistemnya sudah ada dari Kemenhub, jadi memang harus mengikuti itu,” tegasnya.
Soal pengadaan armada, Andriansyah menilai lebih bijak bila dikelola pihak ketiga. Skema pembayaran per kilometer dianggap lebih efisien ketimbang pemerintah membeli sekaligus menanggung biaya perawatan bus.
Kendati begitu, ia tidak menutup mata bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala utama. Meski demikian, diskusi dengan Pemkot Samarinda sudah berjalan dan mendapat tanggapan positif.
Sebagai awal, ia mendorong agar uji coba dilakukan secara terbatas, misalnya dengan menghadirkan satu hingga dua bus terlebih dahulu.
Politikus Partai Demokrat itu berharap langkah ini bisa segera terealisasi, sehingga warga Samarinda memiliki transportasi publik yang modern, nyaman, dan sesuai kebutuhan.
“Kalau langsung penuh, paling tidak dibutuhkan tujuh trayek dengan total 56 bus. Apa tidak sesak Samarinda? Karena itu harus diatur bertahap,” pungkasnya. (nit/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.