Perpanjangan Masa Jabatan, DPMD Kukar Dampingi Desa Revisi RPJM Desa Hingga Juli 2025

Editorialkaltim.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengintensifkan pendampingan kepada desa-desa dalam proses revisi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), menyusul perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
Kepala DPMD Kukar, Arianto sebut pendampingan ini telah berlangsung selama dua minggu terakhir dan melibatkan lima angkatan yang mencakup seluruh desa di Kukar.
“RPJM Desa sebelumnya disusun untuk masa jabatan enam tahun, dari 2019 hingga 2025. Tapi karena ada perubahan regulasi, jabatan kepala desa kini diperpanjang sampai 2027. Maka dokumen perencanaan juga harus ikut disesuaikan,” jelas Arianto.
Menurutnya, DPMD Kukar memberikan pendampingan teknis agar revisi dokumen dapat disusun sesuai dengan ketentuan terbaru. Desa-desa juga diminta segera menggelar musyawarah desa guna merumuskan program tambahan untuk dua tahun ke depan.
“Kami pastikan pendampingan ini tak hanya sebatas administrasi, tapi juga mencakup proses musyawarah agar seluruh pihak di desa bisa menyepakati arah pembangunan tambahan yang sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Arianto menegaskan bahwa RPJM Desa menjadi landasan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Oleh karena itu, revisi harus segera dituntaskan agar tidak menghambat proses perencanaan dan penganggaran tahun berjalan.
“Dokumen RPJM Desa yang sesuai sangat penting agar pembangunan desa punya dasar hukum yang kuat dan tidak asal jalan. Semua kegiatan harus berpedoman pada rencana yang telah disepakati,” tegasnya.
Ia berharap seluruh desa di Kukar segera menyelesaikan proses revisi RPJM Desa paling lambat Juli 2025, sehingga perencanaan pembangunan bisa kembali berjalan optimal sesuai dengan amanat perpanjangan masa jabatan kepala desa. (Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.