Diskominfo Kukar Lakukan Penilaian Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi
Editorialkaltim.com – Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara kembali melakukan penilaian pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kecamatan. Kegiatan ini bagian dari PPID Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Layanan informasi publik adalah amanat UU,” ujar perwakilan Diskominfo.
Sebagai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi, layanan ini menjadi kewajiban bagi Badan Publik. Dalam rangka memenuhi amanat ini, Diskominfo Kukar telah melakukan berbagai kegiatan.
“Kami lakukan sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan,” kata perwakilan Diskominfo.
Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi, pembinaan, rapat koordinasi, pendampingan, serta penilaian pelaksanaan layanan informasi publik pada Badan Publik. Kegiatan ini melibatkan OPD hingga desa selama beberapa tahun terakhir.
“Pada 15 Maret, kami lakukan penilaian di tiga kecamatan,” ungkap perwakilan Diskominfo.
Penilaian dilaksanakan di Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, dan Sebulu. Tidak hanya penilaian, Diskominfo juga melakukan sosialisasi dan sesi tanya jawab.
“Sosialisasi mencakup management arsip dan publikasi,” kata perwakilan Diskominfo.
Sosialisasi mencakup dasar hukum, pentingnya manajemen arsip dan publikasi pada media website dan sosial, prosedur dalam permintaan informasi publik, serta pentingnya menjaga informasi yang dikecualikan.
“Penting menjaga data pribadi sesuai UU,” tutup perwakilan Diskominfo. (lin/adv)