KaltimSamarinda

Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Buka Selama Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2025

Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Tetap Buka Selama Cuti Bersama dan Libur Lebaran (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Citra Jaya, menyampaikan selama periode cuti bersama dan libur Lebaran yang berlangsung dari 31 Maret hingga 7 April 2025, pelayanan kesehatan bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) akan tetap buka dan dapat diakses. Peserta JKN dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, meskipun di luar domisili yang terdaftar, dengan batas layanan sebanyak tiga kali dalam sebulan.

“Menjelang cuti bersama dan libur lebaran kami menginformasikan layanan BPJS Kesehatan tetap buka,” paparnya saat konferensi pers dengan media di kantor cabang BPJS Samarinda, Rabu (19/03/2025).

Baca  Masyarakat Apresiasi BPJS Kesehatan Tetap Buka Meski Libur Lebaran

Citra Jaya menjelaskan BPJS Kesehatan akan menyediakan layanan piket di kantor cabang pada tanggal 28 Maret, serta 2, 3, 4, dan 7 April 2025 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Selain itu, layanan administrasi juga dapat diakses melalui layanan online PANDAWA di nomor 08118165165, setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00, sementara layanan informasi dan pengaduan tersedia 24 jam.

Lebih lanjut, Citra menambahkan, peserta juga dapat memanfaatkan berbagai layanan lainnya seperti Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, BPJS Satu, dan website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id untuk mempermudah akses dan mendapatkan informasi terkait kepesertaan mereka.

Baca  Tingkatkan Mutu Pelayanan, Ketersediaan Obat Jadi Poin Janji Layanan Faskes 

Citra mengimbau kepada peserta mandiri untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan sebelum tanggal 10, serta kepada perusahaan agar melakukan pembayaran iuran karyawan sebelum masa cuti bersama dan libur Lebaran. Untuk memperoleh pelayanan kesehatan, masyarakat hanya perlu menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat pada KTP, tanpa perlu fotokopi berkas lainnya.

Selain itu, sebelum melakukan perjalanan mudik, masyarakat diminta untuk mengecek kembali keaktifan kepesertaan JKN guna mengantisipasi terjadinya kendala saat membutuhkan pelayanan. Bagi peserta yang membutuhkan obat untuk Program Rujuk Balik (PRB), obat kronis, atau kemoterapi oral, di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL), pengambilan obat dapat dilakukan lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.

Baca  DPRD Samarinda Gelar Rapat dengan Pedagang dan Pengusaha Kapal, Bahas Relokasi Pelabuhan

Di akhir konferensi pers, Citra Jaya berpesan agar masyarakat memaksimalkan penggunaan Aplikasi Mobile JKN untuk layanan antrean online, pencarian fasilitas kesehatan, serta untuk perubahan data kepesertaan, agar lebih praktis selama perjalanan mudik. (Adr)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button