Nasional

Menko Polkam Sebut RUU TNI Tidak Kembalikan Dwifungsi Militer

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan (Foto: Kemenkopolkam)

Editorialkaltim.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti masa lalu.

Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri acara buka puasa bersama dengan TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa Revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan TNI pada dwifungsi militer. Tidak ada dwifungsi,” tegas Budi Gunawan dilansir dari Metro TV, Selasa (18/3/2025).

Baca  Jelang Pilkada 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Anggota KPU Sebesar 50 Persen

Menko Polkam itu juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir tentang pembahasan RUU TNI, mengingat tujuan revisi adalah untuk meningkatkan profesionalisme TNI.

“Jangan khawatir akan hal itu. Tujuan revisi ini memang murni untuk sesuai kebutuhan zaman agar TNI kita semakin profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi Gunawan menjelaskan bahwa revisi tersebut akan fokus pada penyesuaian TNI dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara dan menyesuaikan peran TNI sesuai kebutuhan perkembangan zaman, khususnya dalam situasi darurat bencana.

Baca  Kasih PR ke Rosan! Prabowo Minta Produksi Kendaraan Listrik Jadi 2,5 Juta Unit di 2030

Mengenai isi revisi, Budi Gunawan menyatakan bahwa hanya ada tiga pasal yang direvisi.

“Pertama, Pasal 3 yang menyangkut kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan,” jelasnya. “Kedua, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun TNI, yaitu dari usia 55 hingga 65 tahun,” tambahnya.

Pasal terakhir yang diubah adalah Pasal 47, yang berkaitan dengan jabatan di kementerian lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif.

Baca  Mendagri: Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia, Yang Penting Tak Ada Desain TSM

“Banyak prajurit TNI yang selama ini diperbantukan di beberapa kementerian karena keahlian dan kebutuhannya,” pungkas Budi Gunawan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button