
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan cara menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka hingga hampir setara dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan ini diumumkan dalam acara buka puasa bersama yang diadakan di Baco Beach Cafe, Pantai Teluk Lingga, Sangatta, Sabtu (15/3/2025).
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten dalam meningkatkan kesejahteraan P3K.
“Kami telah menaikkan TPP atau insentif bagi P3K, hampir setara dengan PNS. Ini adalah bukti nyata perhatian kami terhadap peningkatan kesejahteraan pegawai,” ucap Ardiansyah dalam sambutannya.
Kenaikan TPP ini juga diikuti dengan jaminan bahwa Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) akan tetap menerima gaji penuh selama 12 bulan ke depan, menurut penjelasan lebih lanjut oleh Bupati.
Acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat setempat, termasuk Ketua Tim Penggerak PKK Kutim Ny. Hj. Siti Robiah, Wakil Bupati Mahyunadi, dan Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, yang semuanya memberikan dukungan penuh terhadap program ini.
Dalam menghadapi polemik penundaan pengangkatan Calon PNS (CPNS) dan P3K periode 2024, Ardiansyah menegaskan bahwa Pemkab Kutim mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan kebijakan Pemerintah Pusat.
“Kami sudah menganggarkan gaji untuk mereka yang masih berstatus TK2D hingga Desember 2025, sehingga mereka tidak perlu khawatir tentang keberlanjutan pendapatan mereka,” tutur Ardiansyah.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.