KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Ungkap Pemanggilan Kontraktor Terkait Upah Pekerja

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda ungkap permasalahan upah pekerja yang belum dibayarkan oleh pihak kontraktor. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan pemanggilan pihak kontraktor terkait masalah ini sebenarnya berkaitan dengan ranah hukum. Jika persoalan ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, maka merekalah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara resmi.

“Ketika berbicara kapasitas untuk memanggil, itu sebetulnya sudah masuk dalam ranah hukum. Jika masalah ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum, maka merekalah yang memiliki wewenang untuk memanggil. Namun, kami menginginkan adanya sinkronisasi dan komunikasi yang baik agar masalah ini bisa segera terselesaikan,” paparnya, Senin (03/03/2025).

Baca  Jadi Inspektur Upacara Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni Pimpin Upacara HUT RI Ke-79 di Stadion Palaran Samarinda

Ia menambahkan perusahaan yang bersangkutan bekerja bukan di bawah DPRD, melainkan melalui kontrak dengan Dinas PUPR. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar komunikasi tetap terjalin antara semua pihak terkait agar dapat menemukan solusi terbaik.

Dari informasi yang diperoleh DPRD Samarinda, pihak perusahaan kontraktor sudah bertemu dengan perwakilan terkait, tetapi mereka menyampaikan belum memiliki dana untuk menyelesaikan pembayaran upah pekerja.

Baca  Sukses Selenggarakan SISPAMKOTA Kapolresta Samarinda Sebut Kesiapan Menyongsong Pilkada 2024

Mereka mengklaim masih menunggu sisa pembayaran 30 persen dari proyek. Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti versi dari Pemerintah Kota terkait dana yang tersisa, apakah memang masih ada atau tidak. Disebutkan ada audit mengenai sisa anggaran karena proyek ini mengalami perpanjangan addendum sebanyak empat kali.

Ia menegaskan perlu ada kejelasan informasi agar langkah yang diambil tidak salah arah. Jika memang ada pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum berhak untuk turun tangan dan mengambil tindakan lebih lanjut.

Baca  Rencana Pembangunan Sekolah Terpadu Internasional di Samarinda Dapat Sorotan dari DPRD

“Kami berharap ada solusi terbaik agar permasalahan ini bisa segera terselesaikan demi Samarinda yang lebih maju dan Kalimantan Timur yang lebih berkembang,” pungkasnya. (Adr/Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker