Nasional

Istana Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dibayarkan

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Bloomberg)

Editorialkaltim.com – Istana Negara menegaskan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan tetap dibayarkan tahun ini. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan bahwa kedua jenis kompensasi tersebut merupakan hak ASN yang dijamin pembayarannya.

“Ibu Menteri Keuangan sudah beri pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan,” kata Hasan seperti dikutip.

Baca  Jelang Pilkada 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Anggota KPU Sebesar 50 Persen

Informasi yang sempat viral di media sosial menyebutkan bahwa pemerintah akan menghapus THR dan gaji ke-13 sebagai bagian dari rencana efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Isu ini bermula dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tidak dibatalkan.

Baca  Mengenal Sosok Rini Widyantini, dari Birokrat Hingga Jadi Menpan RB

“Tidak (dibatalkan), itu sedang diproses saja,” ujar Sri Mulyani saat peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta.

Sri Mulyani menambahkan bahwa kedua kompensasi tersebut sudah dianggarkan dalam APBN.

“Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya,” tuturnya menambahkan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker