Ketua DPR Minta Tak Buru-buru Curiga Soal Wacana Kampus Kelola Tambang
Editorialkaltim.com — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya akan membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk menampung aspirasi publik terkait polemik revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Hal ini disampaikan menyusul sorotan terhadap pasal yang memungkinkan perguruan tinggi memperoleh izin usaha pertambangan.
“DPR tentu saja akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, baik perguruan tinggi maupun masyarakat umum,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
RUU Minerba, yang diusulkan sebagai inisiatif DPR melalui Badan Legislasi (Baleg), telah resmi masuk dalam daftar program legislasi. Salah satu poin kontroversial dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 itu adalah pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam atau batu bara kepada organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM.
Aturan ini menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai pemberian izin kepada lembaga non-korporasi berisiko menimbulkan celah eksploitasi jika tidak diatur secara ketat. Puan pun memastikan DPR akan mengkaji masukan publik secara komprehensif.
“DPR juga harus memberikan tanggapan atas berbagai masukan yang kami terima. Ruang-ruang diskusi ini kami buka agar tidak terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi,” jelas mantan Menko PMK itu.
Puan menyerukan agar semua pihak tidak terburu-buru menaruh kecurigaan terhadap revisi UU Minerba. Menurutnya, revisi ini bertujuan memperluas manfaat pertambangan bagi sektor pendidikan dan masyarakat kecil.
“Jangan sampai kita memulai dengan saling curiga. Mari kita bicarakan dan diskusikan bersama agar dapat menemukan jalan tengah atau titik temu,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembahasan RUU Minerba akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat. Tujuannya, kata dia, untuk memastikan regulasi ini tidak hanya menguntungkan korporasi besar, tetapi juga mendorong partisipasi institusi pendidikan dan UMKM.
“Kami berharap undang-undang ini nantinya tidak hanya bermanfaat bagi perguruan tinggi, tetapi juga bagi masyarakat,” tegas Puan.
Sejumlah pengamat hukum dan aktivis lingkungan sebelumnya menyuarakan kekhawatiran atas pasal izin pertambangan untuk perguruan tinggi. Mereka menilai, tanpa pengawasan ketat, kampus berpotensi disalahgunakan sebagai “kendaraan” praktik tambang ilegal atau mengabaikan aspek lingkungan.
Puan pun mengakui pentingnya mekanisme pengaturan yang jelas.
“Kami akan memastikan setiap poin dalam RUU ini dibahas secara detail, termasuk soal tata kelola dan pertanggungjawaban lingkungan,” tambahnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.