Nasional

Ahok Diperiksa KPK, Terkait Kerugian Rp 5,4 Triliun di Pertamina

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok (Foto: BTP)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Ahok dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai USD 337 juta, atau setara dengan Rp 5,4 triliun.

“BTP didalami perannya terkait dengan kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 akibat kontrak-kontrak LNG,” ujar Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, dalam keterangan persnya, Jumat (10/1/2025).

Baca  Hotman Sindir Kubu 01 dan 03 soal Gibran Minta Didiskualifikasi: Malah KPU Disalahkan, Cengeng

Selain itu, pemeriksaan juga mencakup tindakan Dewan Komisaris yang meminta direksi Pertamina untuk mendalami enam kontrak LNG tersebut.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat skala kerugian yang besar dan keterlibatan nama besar seperti Ahok dalam penyelidikan. Sebelumnya, dalam kaitannya dengan kasus yang sama, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti korupsi dalam pengadaan LNG.

Baca  Komisi 2 DPR RI Usulkan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Karen, yang menjabat sebagai Dirut Pertamina dari tahun 2009 hingga 2014, sebelumnya juga dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus pengadaan LNG antara tahun 2011 hingga 2014.

Jaksa KPK juga telah meminta Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat, serta membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sejumlah 113,83 juta dolar AS.(ndi)

Baca  KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Pungli Rutan, Raup Ratusan Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button