Prabowo Maafkan Koruptor dengan Syarat Mengembalikan Uang Korupsi
Editorialkaltim.com – Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang negara. Hal ini disampaikan saat berbicara di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo memberikan ultimatum kepada para koruptor untuk segera mengembalikan apa yang telah dicuri dari rakyat Indonesia.
“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari Sekretariat Presiden, Jum’at (20/12/2024).
Tidak hanya itu, Prabowo juga menawarkan metode pengembalian uang korupsi yang bisa dilakukan secara diam-diam untuk menghindari kegaduhan publik.
“Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” tambahnya.
Prabowo juga menegaskan bahwa individu yang telah menerima fasilitas dari negara harus segera memenuhi kewajibannya dan taat kepada hukum.
“Kemudian hai kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa dan negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak mungkin mundur,” tegas Prabowo.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi positif pernyataan Presiden. Menurut Yusril, apa yang dikatakan Prabowo sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).
“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UNCAC yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006,” kata Yusril melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2024).
Yusril menambahkan bahwa Indonesia, sebagai negara anggota, seharusnya telah menyesuaikan peraturan domestiknya dengan UNCAC sejak satu tahun setelah ratifikasi. Namun, adaptasi itu baru akan dilakukan sekarang.
“Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan undang-undang tipikor kita dengan Konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” ujar Yusril menutup.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.