NasionalTokoh

Sosok Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyakatan Kabinet Prabowo-Gibran

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyakatan Kabinet Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Yusril Ihza Mahendra)

Editorialkaltim.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengangkat Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum untuk periode 2024-2029. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).

Yusril Ihza Mahendra lahir pada 5 Februari 1956 di Belitung Timur. Ia meraih gelar sarjana filsafat dari Universitas Indonesia pada 1983, kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana di bidang hukum dan ilmu Islam di universitas yang sama.

Yusril juga menempuh pendidikan di Universitas Punjab, Pakistan, serta Universitas Sains Malaysia, di mana ia mendapatkan gelar Master of Science (M.Sc.) dan Doctor of Philosophy (Ph.D.) dalam ilmu politik pada 1993. Saat ini, ia menjabat sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.

Karier akademiknya dimulai sebagai dosen di Universitas Indonesia, mengajar Hukum Tata Negara, Teori Ilmu Hukum, dan Filsafat Hukum. Dari sana, ia kemudian diangkat menjadi Guru Besar Ilmu Hukum.

Baca  Profil Muhaimin Iskandar, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Dalam dunia pemerintahan, Yusril pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara, anggota DPR/MPR RI, Menteri Hukum dan Perundang-undangan, serta Menteri Kehakiman (sekarang dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Yusril juga pernah menjadi pengacara bagi sejumlah tokoh nasional seperti Joko Widodo, Ma’ruf Amin, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka. Dengan spesialisasi di bidang hukum tata negara, ia merupakan anggota Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) serta pendiri dan ketua kantor advokat Ihza & Ihza Law Firm.

Pada tahun 1999, Yusril hampir terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Setelah lengsernya Presiden Soeharto pada 1998, Yusril yang sebelumnya berkarier sebagai dosen hukum, mulai terjun ke politik dengan mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB), sebagai penerus dari Partai Islam Masyumi yang ada di era Presiden Soekarno.

Baca  Profil Zulkifli Hasan Resmi Ditunjuk Prabowo Jadi Menko Pangan

Dalam Sidang MPR RI Oktober 1999, Yusril memperoleh 232 suara dalam pemilihan presiden, sementara Megawati mendapatkan 305 suara dan Abdurrahman Wahid meraih 185 suara. Meski sempat terbuka peluang untuk menggantikan BJ Habibie, koalisi Poros Tengah yang terdiri dari PBB, PAN, PKB, dan Golkar justru mendukung Abdurrahman Wahid dari PKB.

Karier Yusril sebagai ahli hukum sudah dimulai jauh sebelum terjun ke politik. Sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, ia dipercaya oleh Presiden Soeharto untuk menulis pidato resmi selama lebih dari dua tahun, menghasilkan 204 pidato.

Pasca reformasi, karier Yusril terus menanjak. Ia menduduki beberapa jabatan menteri dalam beberapa pemerintahan. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001), Yusril diangkat menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Di era Presiden Megawati (2001-2004), ia kembali menjabat posisi tersebut, sebelum akhirnya diangkat sebagai Menteri Sekretaris Negara pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2007).

Baca  Profil Dito Ariotedjo, Teruskan Kiprah Menpora Dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah itu, Yusril bersama adiknya Yusron Ihza mendirikan firma hukum bernama Ihza & Ihza Law Firm, yang semakin dikenal seiring dengan reputasi besar Yusril. Dalam perjalanan politiknya yang terus berkembang, Yusril kembali memimpin Partai Bulan Bintang untuk periode 2015-2020.

Di tingkat internasional, Yusril beberapa kali mewakili pemerintah dalam berbagai perundingan, termasuk di ASEAN, Organisasi Kerjasama Islam (OKI), APEC, dan Komisi Hak Asasi Manusia PBB.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker