Nasional

Anggota DPR Kini Tanpa Rumah Dinas, Dapat Ganti Tunjangan Bulanan

Kompleks perumahan DPR yang berlokasi di Kalibata, Jakarta (Foto: Dok MI)

Editorialkaltim.com – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI memutuskan tidak lagi menyediakan fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Keputusan ini diumumkan lewat surat resmi Setjen DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada tanggal 25 September 2024, yang menyatakan bahwa para anggota akan menerima tunjangan perumahan setiap bulan.

“Mulai periode 2024-2029, anggota DPR RI akan menerima tunjangan perumahan sebagai pengganti fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” terang surat tersebut, yang dilansir pada Jumat (4/10/2024).

Baca  DPR Minta Honorer 5 Tahun Kerja Harus Diangkat PPPK Tanpa Tes

Sementara itu, kompleks perumahan DPR yang berlokasi di Kalibata, Jakarta, akan dikembalikan kepada negara.

“Properti tersebut tercatat sebagai aset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Negara (Setneg). Kami sedang menyiapkan dokumen untuk membahas dengan Kemenkeu dan Setneg mengenai proses pengembalian aset ini ke negara,” kata Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.

Rincian dalam surat Setjen DPR tersebut menjelaskan beberapa poin penting:

Baca  Undang-Undang ASN yang Baru Segera Disahkan DPR, Ahmad Doli: Tak Ada PHK Honorer

1. Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan mendapatkan Tunjangan Perumahan dan tidak lagi berhak atas fasilitas Rumah Jabatan Anggota.

2. Tunjangan Perumahan tersebut akan diberikan sejak awal masa jabatan anggota DPR RI periode 2024-2029.

3. Dengan pemberian Tunjangan Perumahan, anggota DPR RI diharapkan tidak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota, yang akan dikembalikan ke pemerintah sebagai aset negara.(ndi)

Baca  Fasilitas Rumah Dinas Anggota DPR Dicabut, Hasil Musyawarah Pimpinan dan Fraksi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Back to top button