Samarinda

Deni Hakim Minta Perusahaan di Samarinda Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Ist).

Editorialkaltim.com – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karywan, salah satunya saat menjelang Idulfitri 1444 Hijiryah yang dijamin dalam Undang-undang. Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Anwar Hakim menekankan kewajiban perusahaan akan hal ini.

Deni menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di Samarinda wajib memberikan THR kepada karyawannya, satu minggu menjelang perayaan Idulfitri 1444H. Hal ini demi menunjang persiapan kebutuhan lebaran para pekerja.

Baca  Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Dorong Peran Keluarga Atasi Bullying

“Dan kami minta, THR diberikan secara penuh, sesuai dengan hak yang wajib diterima oleh karyawan,tidak boleh dicicil,” tegas Deni, Rabu (29/03/2023).

Dia mengapresiasi beberapa perusahaan yang menunaikan kewajibannya sebelum atau di awal bulan puasa. Meskipun, banyak perusahaan juga membayar menjelang 3 hari sebelum pelaksanaan hari Raya Idulfitri.

“Pada intinya sebelum lebaran itu ditunaikan semua,” jelasnya.

Baca  Laila Fatihah: Pedagang Harus Bisa Mengikuti Perkembangan Zaman

Deni Hakim mengingatkan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi kewajibannya membayar THR sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai menghindari tanggung jawab ini dengan alasan tidak untung atau menyatakan pailit.

“Padahal sudah meraup keuntungan besar,” pungkas Deni.

[NFA-2]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button