Nasional
Trending

DKPP Beri Sanksi Ketua KPU, Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Statement Pemilu Tertutup

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (Foto: Dok DKPP)

Editorialkaltim.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik karena pernyataan soal sistem proporsional tertutup.

DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari selaku Teradu dalam perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dikutip dari kanal YouTube DKPP RI, Minggu (1/4/2023).

Baca  DPR Berkomitmen Sahkan RUU Jabatan Hakim demi Kesejahteraan Hakim

DKPP menilai sebagai ketua KPU RI, tidak seharusnya menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegiatan catatan akhir tahun mengenai sistem proporsional terbuka ataupun tertutup. Sehingga, pernyataan tersebut menimbulkan kegaduhan bagi partai politik peserta pemilu.

Heddy Lugito selaku Ketua DKPP meminta KPU agar melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan. Selain itu, dia juga meminta Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” ujarnya.

Baca  Meski Diperbolehkan, Jokowi Tegaskan Tak Akan Kampanye di Pemilu 2024

DKPP juga menilai jawaban yang diberikan Hasyim Asy’ari tidak meyakinkan. Selain itu, Hasyim juga terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional.

“Teradu terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, pasal 8 huruf c, pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ucap Anggota DKPP I Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca  Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pemilu Harus di MK, Bukan Hak Angket DPR

Sebagai informasi, Direktur Eksekutif Nasional Prodewa mengadu ke DKPP lantaran Hasyim Asy’ari dinilai mengeluarkan pendapat yang bersifat partisan terkait dengan sistem proporsional tertutup untuk pemilihan legislatif. Pernyataan yang dilontarkan Hasyim dalam pidatonya pada Catatan Akhir Tahun 2022 tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

[NDI]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus menginstal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker