Opini

Milad ke 25 Tahun: Dedikasi KAMMI Rawat Kedaulatan Kaltimtara

Sekertaris Jendral KAMMI Kaltimtara, Aulia Furqon. (Istimewa).

Ditulis oleh Sekertaris Jendral KAMMI Kaltimtara, Aulia Furqon.

Siapa yang tidak kenal dengan Kalimantan Timur (Kaltim), provinsi yang terkenal dengan kekayaan alam yang tidak ada habisnya. Tercatat sejak 1980 Kaltim selalu bergantung pada sumber daya alam yang tak terbarukan. Sungai Mahakam menjadi saksi bisu roda perekonomian di Kaltim, mulai dari sektor kehutanan yang pada masanya sungai Mahakam terkenal dengan banjir log nya, selanjutnya eksistensi kehutanan mulai meredup digantikan oleh sektor pertambangan diawali dengan migas dan industri pengilangan minyaknya.

Selanjutnya sektor pertambangan non migas yang berhasil menggeser sektor pertambangan migas, saat ini entah apa lagi yang mau di andalkan untuk menopang sektor perekonomian di Kaltim?

Setiap aksi selalu memiliki reaksi begitupun dampak dari roda perekonomian Kaltim, keserakahan duniawi yang tak terbataskan menghasilkan warisan yang sangat buruk untuk generasi mendatang, hutan di Kaltim yang terus menipis. Lubang-lubang bekas galian tambang  terbuka dimana-mana, pemerintah mengobral izin-izin untuk kepentingannya tanpa memperhatikan lagi faktor lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat. Ibu Kota Negara baru? Mungkin hanya cara instan penebusan dosa pemerintah yang berpuluh puluh tahun gagal mensejahterakan masyarakat di Kaltim.

Luas perizinan ini di sekujur Kaltim menembus 5.137.875,22 hektar. Konsesi di bidang pertambangan terdiri dari dua jenis. Pertama adalah izin usaha pertambangan atau IUP. Izin ini diterbitkan para bupati dan wali kota pada masa silam. Jumlahnya 1.404 IUP dengan total luas 4.131.735,59 hektare. Kini Mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per November 2021, jumlah izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur mencapai 476 izin, yang terbagi menjadi jenis izin 437 IUP, 1 IUPK, 1 KK, dan 37 PKP2B.

Bergeser ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap total luas bukaan tambang di dalam kawasan IKN mencapai 29 ribu hektar dengan bukaan lubang tambang yang terdiri atas 2.415 lubang. KLHK mengusung tiga konsep untuk merehabilitasi lubang tersebut, yakni dijadikan hutan rawa buatan; dijadikan tempat agrowisata; dan memanfaatkan air dalam lubang itu untuk perikanan, olahraga dan sumber air bersih IKN. Namun sayangnya, konsep yang ditawarkan KLHK tersebut bukanlah solusi, justru malah akan kembali memakan korban. Lubang tambang terbuka solusinya segeralah di reklamasi, gunakan dana Jamrek yang sudah diberikan.

Baca  Penerapan Standar Hygiene dan Sanitasi Pangan Siap Saji

Maraknya industri pertambangan, khususnya batubara di Kaltim ternyata membawa dampak sangat merugikan. Kini ada ribuan lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka. Dari tahun 2011-2022 sudah ada 40 orang yang menjadi korban dari ganasnya lubang tambang. Sebanyak 33 diantaranya adalah anak-anak.

Permasalahan lubang tambang bukan lagi hal yang sepele,ini merupakan permasalahan yang sangat serius di Kalimantan timur dan duka masyarakat Indonesia. Lubang bekas galian tambang batubara tersebut dibiarkan saja terbuka tanpa adanya pagar atau papan peringatan,padahal menurut aturannya ada yang disebut kegiatan pasca tambang. Hal selanjutnya lubang-lubang tambang tersebut cukup dekat jaraknya dengan pemukiman penduduk, sehingga dugaan awal pemberian izin usaha pertambangan (IUP) diberikan secara sembarang tanpa melakukan studi kelayakan sebelumnya.

Dampak dari obral izin ini adalah tumpang tindih antar  Kawasan. Selain telah menelan banyak korban, lubang tambang ini juga merugikan secara faktor lingkungan seperti lubang tambang di kawasan padat pemukiman meninggalkan air beracun dan logam berat, kemudian dampak sosialnya adalah hilangnya lahan bermain anak-anak. Terdapat beberapa pelanggaran hak asasi manusia dari jatuhnya 40 korban ini, seperti hak untuk hidup, hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih, hak atas rasa aman,hak anak dan hak untuk memperoleh keadilan.

Mau sampai kapan Kaltim terfokus pada perekonomian dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, ekonomi hijau jangan hanya menjadi wacana yang digaungkan untuk mencari simpatisan pada musim Pemilu belaka. Dengan kekayaan alam yang kita miliki kita bisa melebarkan sektor perekonomian kita yang lebih memperhatikan lingkungan dan dampak sosialnya. Beralih ke sektor pariwisata, kembalikan lumbung padi Kalimantan dan hidupkan kembali paru-paru dunia di Kalimantan Timur.

Kini, masyarakat sudah sangat merasakan dampaknya akibat dari keserakahan penguasa yang berada dalam lingkaran setan ini. Diambil alihnya blok Mahakam,namun realitanya masyarakat kaltim sendiri masih kesulitan untuk mencari bahan bakar minyak bersubsidi, solar yang sudah mulai langka, masyarakat merasakan akibatnya secara materi mulai dari motor, mobil, perabotan rumah yang mereka punya tidak tahan lama karena terus menerus di terjang banjir.

Baca  Pembukaan Pekan Raya Expo Kutim 2023: Fokus Pengembangan Ekonomi dan Percepatan Investasi Daerah

Perusahaan berlomba-lomba meminta izin untuk mendirikan perusahaanya di Kaltim tapi nyatanya tidak juga mempekerjakan masyarakat Kaltim, tingkat pengangguran di Kalimantan timur data dari BPS sebanyak 143.617 orang yang mana masuk dalam 10 besar provinsi di Indonesia yang tinggi tingkat penganggurannya. Terlebih lagi tercatat dalam kurun waktu 2 tahun (2015-2017) masyarakat kab Kutai kartanegara merupakan penerima beras raskin terbanyak di provinsi Kalimantan Timur, yang mana sangat-sangat bertolak belakang dengan kondisinya sebagai pemegang IUP terbanyak di Kaltim. Hal seperti ini mencerminkan bahwasannya pertambangan tidak dapat mensejahterakan rakyat secara merata.

Sampai saat ini masih banyak area bekas tambang yang tidak dipulihkan. Ini bukti pemerintah melakukan pembiaran dan tidak ada penegakan hukum. Padahal proses hukum penting untuk memberi sanksi kepada perusahaan. Hukum yang digerakan pun cenderung tumpul dan tidak memihak kepada rakyat,lemahnya pembelaan dan penuntasan kasus demi kasus yang ada dikarenakan oleh banyak pihak yang tidak pernah selesai untuk mengusut kasus ini mulai dari DPRD, Dinas pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, Gubernur, dan Polda. Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah dan kepolisian,baik solusi atau sanksi serta penegakan hukum.

Terlebih statement Gubernur Kaltim yang hanya bisa prihatin terkait kasus ini,apabila berbicara hanya takdir berarti tidak ada gunanya lagi HAM di negeri ini. Siklus yang dikerjakan oleh pihak-pihak berwenang iu seperti lingkaran setan yang tak kunjung ada jawaban yang adil bagi masyarakat dan para keluarga korban,setiap kasus yang dibawakan pasti selalu berhenti dan tidak diusut sampai tuntas. Izin- izin pertambangan yang selalu di obral terlebih lagi pada masa-masa politik dimana banyaknya perizinan pertambangan. Pemerintah seakan-akan memberikan kemudahan dalam melakukan izin-izin ini tanpa lagi memperhatikan area yang diberi izin,baik itu daerah padat penduduk atau daerah yang berada dalam kawasan konservasi.

Terlebih disahkannya UU Minerba malah akan terus membuat buruk kondisi alam dan lingkungan Kalimantan Timur, kerusakan alam di Kaltim sudah sangat parah salah satu penyumbangnya adalah sektor tambang batu bara.

Baca  Pemerintah Longgarkan Aturan Golden Visa untuk Investor Asing di IKN, Minimal Investasi Rp78 M

Beberapa pasal yang masih ngawur dalam UU MINERBA ini dan jelas tidak pro terhadap masyarakat Kaltim, KAMMI Kaltimtara menyoroti beberapa point :

Pertama, pasal 169A mengatur perpanjangan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa melalui lelang. Hal ini jelas akan sangat menguntungkan pengusaha KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2 x 10 tahun tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya.

Kedua pasal 1 Ayat 13A memuat ketentuan baru yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan asal 1 Ayat 28A mengatur wilayah hukum pertambangan yang mencaplok semua ruang darat dan ruang laut. Izin ini akan membuka ruang renten baru dan tafsiran yang ditafsirkan secara semu akan merugikan dan mengancam ruang lingkup masyarakat

Ketiga pasal 22 Huruf A dan D memberi ruang penambangan di sungai dari 25 hektar pada UU sebelum revisi, menjadi 100 hektar pada UU baru untuk wilayah pertambangan rakyat.

Dari semua kebobrokan dan keserakahan yang di tampilkan penguasa, mestilah perjuangan KAMMI di Bumi Etam Mulawarman tidak boleh berhenti sampai Masyarakat betul betul sejahtera hidupnya dan lubang lubang tambang itu tertutupi di tanah ini.

Dalam situasi seperti ini mestilah angka 25 ini menjadi pemaknaan ulang akan kebermanfaatan kita. Mengajilah dengan tekun. Belajarlah dengan perlahan. Bersaudaralah dengan santun. Berucaplah dengan sopan. Serta lawanlah mereka yang zalim. Demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik dan bermartabat serta keridhaan dari Allah Pencipta alam semesta.

Terakhir dua hal yang ingin saya sampaikan. Tentunya selamat ulang tahun KAMMI yang ke dua puluh lima. Serta, banyak-banyaklah dalam berdoa agar agama ini selalu ada dalam nadimu, KAMMI. (*)

(*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker