Nasional

Rieke Diah Pitaloka Desak Pembatalan Kebijakan Tapera, Tuntut BPK Audit Menyeluruh

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menuntut pembatalan terhadap Peraturan Pemerintah yang mengatur iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tuntutan ini diajukan menyusul temuan masalah dalam pengelolaan dana Tapera oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada audit tahun 2021.

“Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera,” kata Rieke menegaskan dukungannya pada Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung Selasa (4/6/2024)

Baca  Rieke Diah Pitaloka Serukan Tolak Program Pensiun Tambahan, Sebut Langgar Konstitusi

Berdasarkan hasil audit BPK pada tahun 2021, ditemukan bahwa sejumlah 124,960 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tidak dapat mencairkan Rp567,5 miliar uang yang telah mereka setor ke dalam Tapera.

Kejanggalan ini memicu Rieke untuk mendesak BPK RI melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera dari tahun 2020-2023 di seluruh provinsi.

Selanjutnya, politikus tersebut juga meminta dilakukan audit terhadap dana Bapertarum-PNS yang bernilai Rp11,8 triliun, yang melibatkan sekitar 5,04 juta peserta dan telah dialihkan ke BP Tapera pada Desember 2020.

Baca  Raja Juli Usul Anggaran IKN Ditambah Rp29,8 Triliun pada 2025

Rieke juga mendesak audit terhadap bank kustodian yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tidak hanya itu, Rieke juga mendukung langkah Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus investasi fiktif senilai Rp1 triliun yang dilakukan oleh PT Tapera.

“Ini adalah bentuk keseriusan kita dalam memastikan tidak ada tindak penyalahgunaan dalam pengelolaan dana rakyat,” tegasnya dalam sidang.

Baca  PKS Kritik Iuran Tapera: Kewajibannya Negara Sediakan Rumah, Bukan Pekerja

Rieke menutup pernyataannya dengan mendesak pemerintah untuk segera membayarkan dana Bapertarum-PNS/Tapera kepada para pensiunan atau ahli waris dari peserta yang telah meninggal.

“Sebagai bentuk tanggung jawab dan keadilan sosial bagi para pegawai negeri sipil tersebut,” pungkasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker