Opini

Refleksi Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024

Oleh : Suharman (Wakil Ketua Bidang HIKMAH, Politik dan Kebijakan Publik)
Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Timur.

Editorialkaltim.com – Pendidikan adalah proses terstruktur dan sistematis dengan tujuan untuk membentuk ekosistem pembelajaran yang efektif dan efisien pada peserta didik dalam rangka meningkatkan kompetensi yang dimilikinya guna mendapatkan kekuatan spiritual, karakter (akhlak), moral, pengendalian diri dan keterampilan hidup yang dibutuhkan peserta didik untuk keberlangsungan hidupnya dimasa akan datang.

Pemenuhan terhadap kebutuhan pendidikan merupakan hak yang sangat asasi bagi setiap manusia, baik pemenuhan secara individu maupun kelompok, dan pemerintah memiliki peran yang begitu krusial dan fundamental dalam menjamin ketersediaannya, serta wajib memenuhinya, karena pemerintah merupakan otoritas yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengelolanya melalui regulasi-regulasi yang diputuskan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan turunannya.

Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwasanya setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah merupakan institusi yang memiliki yurisdiksi penuh atas kebijakan pendidikan yang berlaku di negara Indonesia. Maka pemerintah harus menetapkan pedoman mengenai tujuan pendidikan, yang mencakup tujuan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Sekolah sebagai penyelenggara pendidikan di Indonesia dituntut profesional dalam memberikan layanan pendidikan terhadap masyarakat. Sekolah merupakan tempat bagi anak-anak untuk menuntut ilmu agar kelak mereka menjadi insan yang cerdas, berilmu pengetahuan sehat secara jasmani dan rohani. Sekolah juga bisa disebut sebagai tempat untuk melakukan proses belajar mengajar yang dibimbing secara langsung dan di awasi oleh guru. Sekolah diharapkan mampu menjadi rumah kedua bagi peserta didik dan orang tua. Karena pada dasarnya orang tua akan memilih sekolah bagi putra-putrinya dengan melakukan berbagai pertimbangan-pertimbangan. Beberapa aspek pertimbangan yang menjadi daya dorong orang tua untuk memilih pendidikan bagi putra-putrinya diantaranya berupa aspek keamanan, kenyamanan, dukungan sarana dan prasarana serta kualitas mutu pendidikanya pada satuan pendidikan yang ada.

Baca  Pemuda Muhammadiyah dan Peradaban Profetik

Namun sangat disayangkan, pemenuhan terhadap kebutuhan pendidikan, yang mana pendidikan merupakan penopang utama kemajuan bangsa masih banyak mengalami problematika yang begitu komplek di Indonesia. Beberapa problematika pendidikan di Indonesia yang dari dulu hingga sekarang bagaikan benang kusut yang belum terurai. Mulai dari permasalahan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, status tenaga pendidik, kesejateraanya tenaga pendidik, serta distribusi bantuan yang tidak merata.

Dengan dukungan anggaran pendidikan yang besar dan cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, mestinya harus memiliki korelasi yang signifikan terhadap kemajuan pendidikan. Tetapi kenyataanya anggaran  pendidikan yang begitu besar belum dirasakan dampaknya bagi sekolah-sekolah yang berada diwilayah pelosok Indonesia. Semestinya anggaran pendidikan yang besar mampu memberikan signifikasi perubahan, terutama terhadap pemenuhan sarana dan prasana yang menjadi dasar terhadap kenyamanan belajar, pengembangan kompetensi dan pengetahuan peserta didik.

Pada tahun 2024 anggaran pendidikan nasional menyentuh angka 665 Triliun, ini merupakan anggaran pendidikan tertinggi sepanjang sejarah, jika dibandingkan dengan tahun 2023, yang mana anggaran pendidikan nasional hanya 503,8 Triliun. Anggaran pendidikan tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 161,2 Triliun, ini merupakan peningkatan anggaran yang begitu fantastis dan diharapkan mampu mendobrak dan memberikan dampak positif terhadap perkembangan dan kemajuan pendidikan di Indonesia terutama terhadap pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan didaerah-daerah terpencil di Indonesia.

Dengan pengalokasian anggaran pendidikan yang begitu besar, terkadang masih banyak kita temui pemenuhan sarana dan sarana pendidikan yang masih mengalami ketimpangan antara sekolah-sekolah yang berada diwilayah perkotaan dan sekolah-sekolah yang berada di wilayah pedesaan atau pelosok pedalaman. Sekolah wilayah perkotaan dengan sumber daya yang ada mampu menyulap sekolahnya menjadi sekolah yang begitu luar biasa dengan dukungan insfrastruktur yang memadai, ditambah lagi dengan partisipasi orang tua siswa yang secara ekonomi mengalami kemapanan. Sedangkan untuk sekolah-sekolah yang berada pada tataran wilayah pedesaan atau pelosok pedalaman begitu sulit untuk berkembang dengan dukungan insfrastruktur yang seadanya, sarana dan prasarana masih jauh dari yang di syaratkan karena keterbatasan akses bantuan dan ditambah lemahnya partisipasi masyarakat karena keterbatasan ekonominya.

Baca  Dibalik Hebohnya Penolakan Konser Coldplay di Indonesia

Disamping itu terkadang pemerintah didalam melakukan analisis data terkesan serampangan terhadap kondisi sekolah-sekolah dilapangan dan lemahnya obyektifitas dalam melakukan distribusi bantuan.  Padahal kita ketahui bersama bahwa tuntutan pendidikan tidak pernah membedakan antara sekolah yang berada diwilayah perkotaan maupun wilayah pedalaman, antara sekolah yang memiliki insfrastruktur lengkap dengan sekolah yang berjalan terseok-seok dengan insfrastruktur apa adanya, sekolah dengan kuantitas murid yang besar dengan sekolah yang memiliki kuantitas murid sedikit. Bagi sekolah-sekolah yang berada wilayah perkotaan dengan kepadatan jumlah penduduk yang besar tidak terlampau sulit untuk mendapatkan jumlah siswa yang sinifkan sedangkan untuk sekolah-sekolah yang berada diwilayah pedalaman dengan kepadatan jumlah penduduk yang sedikit tentunya akan menjadi sulit untuk mendapatkan jumlah siswa yang signifikan. Hal inilah yang membuat sekolah-sekolah diwilayah pedalaman kian terpuruk dalam melakukan pengelolaan pendidikanya, karena selama ini pemerintah dalam memberikan penyaluran bantuan operasional sekolah berdasarkan jumlah peserta didik bukan berdasarkan kebutuhan real dilapangan yang betul-betul diinginkan sekolah. Sehingga sekolah-sekolah diwilayah pedalaman banyak yang berjalan apa adanya dengan anggaran yang serba terbatas. Jika dapat dianalogikan sekolah dituntut untuk membuat kue dengan kualitas dan rasa yang sama sedangkan bahan, peralatan dan sumber daya yang diberikan sangat jauh berbeda dan bahkan terkesan tidak sama.

Memang terdapat pengalokasian anggaran operasional pendidikan yang didistribusikan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4 yang menyatakan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.

Baca  Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar: Tema Hari Pendidikan Nasional 2023

Disis lain dan bukan menjadi rahasia umum lagi adanya ketimpangan kesejahteran yang diperoleh oleh tenaga pendidik dengan status kepegawaian yang berbeda dan isntansi induk yang berbeda. Salah satu contoh honorarium tenaga pendidik honorer yang berada di bawah naungan pemerintah provinsi dan dibawah naungan pemerintah kabupaten/kota yang sangat timpang dan tidak sebanding dengan tugas yang diembanya, yaitu sama-sama melakukan pengabdian mencerdaskan anak bangsa. Tenaga pendidik dibawah naungan pemerintah provinsi mendapatkan honorarium yang mendekati kata layah yaitu setara dengan UMR sedangkan untuk tenaga pendidik honorer yang berada dibawah naungan pemerintah kabupaten/kota mereka para tenaga pendidik harus menahan mimpi untuk mendapatkan honorarium setara dengan UMK maupun. Semoga dengan diperingatinya hari pendidikan nasional tanggal 2 Mei 2024, mampu membuka cakrawala baru, dan diharapkan baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota mampu merefleksikan peringatan hari pendidikan tahun ini untuk mencari solusi dan formulasi terbaik guna mewujudkan pendidikan yang merata dan berkeadilan baik dalam distribusi bantuan serta penyelesaian problematika kepegawaian serta kesejahteraan yang betul-betul memihak tanpa adanya perbedaan status kepegawaian, instansi induk tenaga pendidik dimana mereka bernaung. Mengutip apa yang disampaikan oleh Nelson Mandela, yang menyatakan bahwa “Pendidikan adalah senjata yang paling ampuh yang bisa anda gunakan untuk mengubah dunia”. (*)

(*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker