Nasional

Yusril Ditunjuk Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran untuk Hadapi Gugatan Pilpres 2024 di MK

Yusril Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran untuk Hadapi Gugatan Pilpres 2024 di MK (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Yusril Ihza Mahendra, yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang dan merupakan seorang ahli dalam bidang Hukum Konstitusi, dipilih oleh calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto, untuk memimpin tim hukum yang akan menangani perselisihan hasil pemilihan presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengumumkan hal ini ketika berbicara dengan para jurnalis di area Parlemen di Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (14/3/2024).

Selain Yusril, Prabowo juga menunjuk beberapa pengacara ternama lainnya untuk bergabung dalam tim, termasuk Otto Hasibuan dan OC Kaligis. Menurut Yusril, keputusan mengenai pembentukan tim ini diambil langsung oleh Prabowo Subianto.

“Ini keputusan yang diambil oleh Pak Prabowo. Kami juga berdiskusi dengan Pak Otto dan Pak OC Kaligis mengenai ini,” ucap Yusril.

Baca  Asian Development Bank Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5% di 2024 dan 2025

“Saya ditunjuk sebagai kepala tim karena latar belakang saya di bidang hukum konstitusi dan administrasi negara. Pak Otto Hasibuan dan Pak OC Kaligis, keduanya, diusulkan sebagai wakil kepala tim,” tambah Yusril.

Yusril juga menyatakan ada sekitar 35 pengacara lain yang siap mendukung pasangan Prabowo-Gibran dalam menghadapi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Nama-nama pengacara tersebut diusulkan oleh partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.

“Ada sekitar 35 hingga 36 pengacara dalam tim kami, dan kebanyakan dari mereka adalah profesional di bidang hukum. Beberapa di antaranya direkomendasikan oleh partai-partai anggota koalisi, termasuk Golkar dan Gerindra,” terang Yusril.

Baca  Kritik Mardani Ali Sera Soal Rencana Perombakan Kementerian: Banyak Struktur, Koordinasi Berantakan

Lebih jauh, Yusril menyatakan timnya tidak merasa khawatir terhadap bukti yang dipegang oleh PDI Perjuangan mengenai seorang kepala polisi daerah (Kapolda). Menurutnya, bukti dari satu kepala polisi saja tidak cukup untuk mempengaruhi hasil akhir pemilihan umum 2024.

“Untuk menetapkan bahwa ada kesalahan yang terstruktur, sistematis, dan masif, kami akan mempertanyakan secara detail. Misalnya, jika Anda mengatakan anda kepala polisi di Bali, apakah Anda mengetahui apa yang terjadi di Aceh?” tutur Yusril.

Sengketa hasil pemilihan umum di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan pasal 74, permohonan terkait sengketa pemilu harus diajukan dalam waktu maksimal 3×24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil pemilu secara nasional.

Baca  BMKG Peringatkan Potensi Puting Beliung Maret-April 2024, Masyarakat Diminta Waspada

Gugatan dapat diajukan oleh pasangan calon yang berpartisipasi dalam pemilihan presiden 2024. Sesuai dengan pasal 75, pasangan calon harus dengan jelas menyatakan kesalahan dalam hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menguraikan hasil penghitungan yang mereka anggap benar dalam gugatan mereka.

Mahkamah Konstitusi diwajibkan untuk memutuskan tentang gugatan sengketa hasil pemilu dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan tersebut tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, khususnya untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker