Nasional

Catat! Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Pemilu 2024 dari KPU

Simulasi pemungutan suara dalam kampanye yang diselenggarakan oleh relawan pemuda di Jakarta pada 8 Februari 2024 (Foto: AFP)

Editorialkaltim.com – Pemungutan suara Pemilu 2024 yang berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, telah resmi usai. Hal ini diikuti oleh penerbitan hasil hitung cepat atau quick count oleh berbagai lembaga survei, mencakup perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, serta partai politik peserta Pemilu.

Pertanyaan yang kemudian muncul di tengah masyarakat adalah kapan hasil resmi Pemilu, baik pilpres maupun pileg, akan diumumkan?

Berdasarkan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2018, proses penghitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara berakhir. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca  Tumbuh 19,7%, Transaksi Digital Banking Tembus Rp5.103 Triliun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional, termasuk perolehan suara pasangan calon, suara partai politik untuk DPR, dan suara untuk anggota DPD, selambat-lambatnya 35 hari setelah pemungutan suara.

Sementara itu, KPU Provinsi ditugaskan untuk menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari pasca pemungutan suara.

Baca  Timnas AMIN Tuding Ada Pihak yang Ketakutan Pemilu 2024 Berjalan Jurdil

Adapun untuk KPU Kabupaten/Kota, penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota harus dilakukan tidak lebih dari 20 hari setelah pemungutan suara.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat bisa mengharapkan pengumuman hasil akhir Pemilu 2024 sekitar satu bulan setelah hari pemungutan suara.

Namun, KPU telah menargetkan untuk menyelesaikan rekapitulasi suara pilpres dan pileg paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024. Penetapan hasil pemilu akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), asalkan tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu.

Baca  KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar

Bila pemilu berlangsung dalam satu putaran, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sedangkan untuk anggota DPR dan DPD, prosesi serupa akan berlangsung pada tanggal 1 Oktober 2024. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker