Segera Usulkan Peninjauan Ulang Perda LPM, Komisi I Tanggapi Aduan Adanya Pelanggaran
Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Samarinda baru saja menggelar rapat dengar pendapat (RDP), menanggapi aduan yang berasal dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Agenda ini terlaksana di Ruang Rapat Utama, Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (27/2/2023).
Dalam agenda ini setidaknya dihadiri oleh puluhan anggota yang berasal dari LPM di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Agenda ini terselenggara berkat adanya aduan dari sejumlah pengurus LPM, adanya pimpinan partai politik Samarinda yang masuk keanggotaan LPM.
Padahal sudah dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 8/2019 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, tepatnya di pasal 6 bahaw pengurus LPMK tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya dalam partai politik. Sedangkan hal ini dianggap menjadi ancaman menjelang kontestasi pilkada serentak di 2024.
“Sudah diputuskan bahwa itu tidak dibenarkan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.
Politikus Partai NasDem ini mengakui, hal ini memang sangat krusial dan harus segera dibahas oleh pihaknya Komisi I. Tak heran rapat ini berjalan cukup panjang, guna menampung aduan lainnya yang terjadi dalam kepengursan LPM.
Joha memastikan, pihaknya akan mengajukan revisi perda LPMK tersebut, namun sembari berjalan hal itu tentunya akan menjadi pertimbangan mereka untuk membicarakan hal ini dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Selain itu, perkara rangkap jabatan ini juga berhubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa, juga menginstruksikan bahwa ketua lembaga tak boleh merangkat jabatan jika memiliki keterikatan dengan partai.
Selain tokoh partai politik, ada pula aduan dari LPM yang menyebutkan bahwa ada beberapa RT yang juga berstatus sebagai Ketua RT. Tentu hal ini menimbulkan kecemburuan dari pengurus LPM lainnya.
Tak heran Komisi I akan segera mengajukan untuk merevisi perda tersebut, lantaran tidak secara eksplisit menyebut pelanggaran tersebut.
“Sambil kami ajukan revisi perda, yang ada saat ini berjalan saja sampai masa jabatannya berakhir,” demikian Joha.
[NFA-1]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.