Kutim

Narkoba Masih Merajalela di Kutim, DPRD Minta Peran Aktif Masyarakat

Anggota DPRD Kutim, Siang Geah. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Siang Geah mengatakan peredaran narkoba belum dapat dihentikan, termasuk di kawasan Kutai Timur (Kutim).

Hal ini dibuktikan Kutim masuk dalam lima besar kabupaten/kota yang penyalahgunaan narkotikanya tertinggi di Kaltim.

“Hukum dagang yakni barang beredar karena masih adanya permintaan juga berlaku untuk narkoba,” kata Siang Geah beberapa waktu lalu.

Baca  Program Merdeka Listrik di Kutim Belum Menjangkau Semua Desa, DPRD Mendesak Penyelesaian

Politisi PDIP Kutim itu mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan, baik oleh pemerintah maupun pihak kepolisian, dalam memberantas zat berbahaya itu, tetapi belum juga menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

Siang Geah mengaku prihatin terhadap kecenderungan masih tingginya peredaran narkoba di Kutim, terlebih beberapa kasus melibatkan generasi muda karena akan mengancam masa depan mereka.

Baca  Sekretaris DPRD Kutim Soroti Peran Expo Dalam Transparansi Kegiatan Legislatif

Dia menjelaskan, payung hukum mengatur tentang narkoba jelas diatur dalam UU 35/2019 tentang Narkotika.

Siang Geah mengatakan, upaya memerangi narkoba tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Pasalnya, keterbatasan personel menjadi kendala, sehingga diperlukan peran serta seluruh pihak, baik dalam memberikan informasi dan pengawasan di lingkungan masing-masing.

Anggota Komisi A DPRD Kutim itu juga memberikan apresiasi kepada pihak berwajib dalam mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba.

Baca  Optimalisasi Peran Protokol di Kecamatan Kutai Timur

“Kami berharap razia agar rutin dilaksanakan dan masyarakat peduli dengan lingkungannya, jangan ragu berikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya. (la/nfa/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button