Samarinda

DPRD Samarinda Bahas Perubahan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

RDP Pansus I DPRD Samarinda terkait perubahan Perda No.7/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Kamis (9/11/2023). (Istimewa).

Editorialkalti.com – Dalam upaya meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, DPRD Samarinda melalui Pansus I mengadakan rapat dengar pendapat tentang perubahan Perda No 7/2019 mengenai penyelenggaraan bantuan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat gabungan Lt.1 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Samarinda, Kamis (9/11/2023).

Rapat ini dibuka dan dipimpin Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Turut hadir OPD terkait, Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kota Samarinda (DPPPMSP), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Baca  Program Identitas Kependudukan Digital Tuai Sambutan Positif Wakil Rakyat

Usulan Pansus I DPRD Samarinda adalah agar bantuan hukum yang awalnya dikelola Bagian Hukum dilimpahkan ke Kesbangpol, dengan tujuan agar proses pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Selain itu, dalam pembahasan draft perubahan Perda No.7/2019, terdapat beberapa ayat dalam pasal yang direncanakan untuk diubah. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dan operasional dalam penyelenggaraan bantuan hukum.

Baca  Joha Fajal Siap Maju sebagai Calon Walikota Samarinda 2024

“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan menyesuaikan peraturan daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Perubahan ini merupakan langkah nyata kami dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di Samarinda,” ujar Joni.

Proses penyusunan draft perubahan perda ini melibatkan berbagai pihak terkait, dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku di Samarinda. Rapat selanjutnya akan dijadwalkan untuk membahas lebih lanjut detail dan implementasi perubahan tersebut. (nfa/adv).

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker