KaltimKukar

257 Perda di Kaltim Dievaluasi, DPRD Kukar Soroti Penataan Regulasi Daerah

Focus Group Discussion (FGD) Bapemperda DPRD Kaltim bersama Bapemperda DPRD kabupaten/kota se-Kaltim (Foto: Humprop)

Editorialkaltim.com – Sebanyak 257 peraturan daerah (Perda) di Kalimantan Timur (Kaltim) masuk dalam kajian evaluasi regulasi. Hasilnya, sebagian aturan dinilai membutuhkan revisi hingga pencabutan agar tidak bertentangan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Temuan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Bapemperda DPRD Kaltim bersama Bapemperda DPRD kabupaten/kota se-Kaltim di Hotel Platinum & Convention Hall, Balikpapan, Senin (12/10/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Baharuddin Demu mengungkapkan, evaluasi dilakukan melalui kerja sama DPRD Kaltim dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul).

Kajian tersebut mengelompokkan 257 Perda ke dalam 36 klaster untuk melihat kesesuaian aturan dengan kewenangan pemerintah daerah serta kebutuhan regulasi di berbagai sektor.

Baca  Forum Pemuda KNPI Kukar Dibubarkan Represif, Peserta Perempuan Merasa Terintimidasi

Hasilnya, sebanyak 35,9 persen Perda direkomendasikan untuk direvisi, sementara 27,3 persen perlu dicabut. Adapun 26,6 persen masih layak dipertahankan, sedangkan 10,2 persen lainnya tercatat sebagai dokumen yang tidak tersedia.

Angka tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan produk hukum daerah agar regulasi yang berlaku tetap relevan dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Dalam pembahasan itu, Baharuddin turut menyinggung persoalan regulasi yang bersinggungan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sejumlah isu strategis menjadi perhatian, mulai dari batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), penanganan banjir lintas wilayah, hingga persoalan sinkronisasi data Perda.

Persoalan tersebut membutuhkan harmonisasi aturan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, terutama untuk memperjelas pembagian kewenangan dalam menangani persoalan lintas daerah.

Baca  Bupati Kutai Kartanegara Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Baharuddin juga menekankan pentingnya pembentukan regulasi berbasis kajian, kepastian kewenangan, serta keterlibatan masyarakat sejak proses penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda).

Sementara itu, Bapemperda DPRD Kukar turut ambil bagian dalam forum tersebut sebagai upaya memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah.

Lima anggota Bapemperda DPRD Kukar menghadiri kegiatan itu, yakni Eko Wulandanu, Agustinus Sudarsono, Rahmad Dermawan, Hamdiah, dan Nasrullah.

FGD dibuka Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel. Hadir pula Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana.

Baca  DPRD Nilai Anggaran Damkar Samarinda Minim, Layanan Darurat Terancam Tak Optimal

Bagi DPRD Kukar, hasil evaluasi tersebut dapat menjadi referensi untuk meninjau kembali Perda yang berlaku sekaligus menentukan prioritas penyusunan regulasi baru.

Langkah ini juga mencakup peningkatan kualitas naskah akademik, penyaringan usulan Raperda, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Melalui evaluasi tersebut, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kukar diharapkan semakin selektif dan berorientasi terhadap kebutuhan masyarakat.

Penataan regulasi juga diharapkan mampu mencegah lahirnya aturan yang tumpang tindih sekaligus memastikan setiap Perda memiliki manfaat nyata bagi pembangunan daerah.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button