Nasional

Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pemilu Harus di MK, Bukan Hak Angket DPR

Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, menegaskan penyelesaian ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), khususnya pemilihan presiden, seharusnya dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam sebuah keterangan tertulis, Yusril menyarankan bahwa dugaan kecurangan dalam pemilu, terutama pemilihan presiden, oleh pihak yang kalah tidak sepatutnya diselidiki menggunakan hak angket. Alasannya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 telah mengatur mekanisme khusus untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu melalui MK.

Baca  Foto Kocak Komeng Bikin Makin Dekat ke Senayan, Unggul Real Count KPU

“UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus mengenai perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril dikutip dari Antara Jumat (23/2/2024).

Pasal 24C UUD NRI 1945 secara eksplisit memberikan wewenang kepada MK untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden, sebagai instansi pertama dan terakhir dengan keputusan yang final dan mengikat.

Yusril, yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menjelaskan bahwa perumus amandemen UUD NRI 1945 telah mempertimbangkan cara yang paling efektif dan cepat untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yaitu melalui MK.

Baca  Tim Balap Motor Kaltim Sabet Emas di PON 2024, Kalahkan Kontingen NTB di Nomor Modifikasi Beregu

“Jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pemilihan presiden melalui MK, maka penggunaan hak angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” tegas Yusril.

Untuk informasi, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh DPR untuk dapat mengajukan hak angket. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024, hak angket dapat diajukan dengan syarat minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi mendukung.

Baca  Ma'ruf Amin soal KPU Hilangkan Grafik Penghitungan Suara, Selesaikan di MK Atau Bawaslu

Pengajuan hak angket harus disertai dengan dokumen yang menguraikan materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang diselidiki beserta alasan penyelidikannya.

Usulan hak angket hanya akan diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button