KaltimSamarinda

Waspada Skincare Ilegal, Warga Samarinda Bagikan Pengalaman Buruk

Salah satu peserta perwakilan Ibu Persit Saraswati dalam kegiatan yang diselenggarakan BPOM Samarinda (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Semakin banyak masyarakat yang tergiur dengan klaim produk skincare di media sosial. Namun, tak jarang produk yang dijual tidak memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Seorang pengguna di Samarinda berbagi pengalaman menggunakan Skincare Tanpa Izin Edar (TIE). Hal itu disampaikan di sela-sela kegiatan Pertemuan Penggalangan Stakeholder dalam Produksi dan Pemanfaatan Obat dan Makanan yang Aman, Bermutu dan Berkhasiat, yang diselenggarakan BPOM Samarinda di hotel Fugo Samairnda, Senin (4/11/2024).

Saraswati salah satu perwakilan Persatuan Istri Tentara (Persit) mengaku tertarik mencoba produk skincare yang dijual di media sosial. Produk tersebut menjanjikan hasil cepat dalam mengatasi jerawat dan mencerahkan wajah. Tanpa meneliti lebih lanjut.

Baca  Legislator Samarinda Soroti TPS Rajawali yang Tidak Bisa Dipakai

“Saya melihat banyak testimoni positif di media sosial dan ada iming-iming telah melalui pengawasan BPOM. Jadi saya beli,” ungkap Saraswati.

Ia mengungkapkan pemakaian produk TID memberikan hasil yang cepat. Dalam satu minggu perubahan kulit langsung terlihat. Kendati demikian selama proses pemakaian kulit menjadi sensitif.

“Satu minggu itu kita kayak muka terkelupas terbakar hitam tapi setelah progres melewati 1 minggu itu kita langsung putih bersih dan kinclong,” paparnya.

Tetapi disisi lain penggunaan produk tersebut harus dilakukan secara terus menerus agar wajah tersebut tetap putih bersih. Apabila penggunaan produk tersebut dihentikan kulit akan kembali normal.

Baca  Soroti Tantangan KLA, Puji: Samarinda Layak Anak, Tapi Masih Banyak PR

Ia mulai berhenti menggunakan produk tersebut setelah didapati make-up yang ia gunakan tidak menuai hasil yang maksimal. Make-up yang digunakan tidak menempel secara sempurna dan justru menimbulkan comedo acne atau yang dikenal dengan jerawat kecil (bruntusan).

Mengalami hal tersebut Ia kemudian beralih ke produk yang telah melalui pengawasan BPOM. Meskipun produk dari pengawasan BPOM tidak memberikan perubahan yang cepat. Namun kesehatan kulit untuk jangka panjang lebih terjaga. Untuk itu Ia menyarankan tidak menggunakan produk ilegal tanpa melalui pengawasan BPOM.

“Lebih baik BPOM progres lambat tapi lebih sehat,” pungkasnya.

Baca  Revitalisasi Dana Desa, Pemkab Kubar Tingkatkan ADK Jadi Rp 1 Miliar Per Kampung

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Skincare tanpa izin edar bisa mengandung bahan-bahan berbahaya yang merusak kulit dan kesehatan jangka panjang. Selain itu, konsumen perlu lebih teliti dalam membaca komposisi produk dan tidak mudah tergiur dengan klaim yang tidak jelas kebenarannya.

BPOM terus mengingatkan masyarakat untuk memilih produk yang sudah memiliki izin edar agar tidak mengalami risiko kesehatan yang merugikan. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker