Samarinda

Bapemperda Samarinda Segera Bahas Aturan Baru Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Wakil Ketua Bapemperda Samarinda, Laila Fatihah. (istimewa).

Editorialkaltim.com – Tahun ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Samarinda bakal menambah beberapa produk hukum. Beberapa di antaranya merupakan turunan dari aturan pusat, salah satunya aturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Tak heran belum lama ini Bapemperda Samarinda melakukan kunjungan ke Bogor, guna melihat sejauh mana mereka mempersiapkan aturan hukumnya. Sebab diketahui aturan PDRD ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP), yang nantinya diterjemahkan lagi oleh setiap daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Baca  DPRD Samarinda Akan Garap Raperda Atur Lahan Pemakaman

Wakil Ketua Bapemperda Samarinda, Laila Fatihah mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan persiapan berkonsultasi dengan bagian hukum di Sekretariat Kota termasuk Pemprov Kaltim. Tujuannya tak lain untuk mempersiapkan rancangan perda terkait PDRD.

“Termasuk ke Bogor itu juga kami ingin melihat persiapan mereka, ternyata mereka juga belum. Bahkan kita (Samarinda) sudah melakukan persiapan lebih dulu dari mereka,” ujarnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun mengakui, sebenarnya dari tahap persiapan mereka sudah matang, tinggal tahap finalisasi. Selanjutnya, akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun ini.

Baca  Sri Puji Astuti Kunjungi Perumahan Sekumpul Hill, Warga Ungkap Kebutuhan Semenisasi Jalan

“Selanjutnya kami akan koordinasi lagi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pemungut pajak dan retribusi. Karena perda ini harusnya sudah bisa segera disahkan dan paling lambat berlaku sebelum APBD murni 2024,” demikian Laila.

Selain itu, beberap aset daerah juga perlu diatur kembali dalam sistem pemungutan sewanya. Seperti Sirkuit Kalan di Jalan Cipto Mangunkusumo, dan GOR Segiri Jalan Pahlawan yang diharapkan bisa meningkatkan PAD Samarinda.

Baca  Guntur Sebut Samarinda Seberang Layak Jadi DOB

“Maksimal dipungut PAD (pendapatan asli daerah) hanya sebesar 10 persen saja, selama ini kan maksimal 30 persen” terangnya.

“Tapi sebelumnya perlu ada pemugaran. Sehingga ini yang akan kami bahas untuk dimasukkan dalam raperda,” pungkas Laila.

[* | NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button