Samarinda

Walikota Samarinda Andi Harun Lakukan TInjauan Pembebasan Lahan Segmen Ruhui Rahayu- Gelatik

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan peninjauan lapangan untuk rencana pembebasan lahan di pinggiran Sungai, di Jalan Ruhui Rahayu-Gelatik, Senin (24/6/2024). Dalam kegiatan tesebut turut dihadiri langsung oleh Walikota Samarinda Andi Harun beserta beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.

Walikota Andi Harun menyatakan peninjauan ini penting untuk mengukur progres pembebasan lahan yang sudah berjalan. “Saat ini, tahap pertama telah menyelesaikan ganti rugi untuk 151 bangunan, dan 53 bangunan lainnya akan diselesaikan di tahap kedua,” ungkapnya.

Baca  Soroti Layanan Air Bersih, Abdul Rohim Tak Kaget Adanya Warga yang Ajukan Protes 

Walikota menambahkan, “53 bangunan tersebut akan dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2024.”

Andi Harun juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Provinsi yang telah membantu dan mendorong pembangunan infrastruktur. “Dana APBD sebesar 17,1 miliar telah digunakan untuk 151 unit rumah, dan tahap kedua akan melibatkan 53 rumah dengan anggaran 39,7 miliar,” jelasnya. Menurutnya, tahap kedua membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan pihak luar untuk penilaian.

Baca  Markaca: Perda Pemanfaatan Jalan Ditargetkan Selesai Tahun Ini

“Pemerintah Kota sangat berterima kasih kepada Gubernur dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi atas sinergi mereka,” tambah Walikota.

Erhan Salah, warga yang rumahnya terkena dampak pembebasan lahan, menyatakan pembayaran ganti rugi telah diterima. “Meski awalnya ada penolakan, setelah diskusi, kami menyetujui pembersihan rumah di pinggiran sungai,” ujar Erhan.

Baca  Perda Minuman Beralkohol Tak Kunjung Selesai, Wali Kota Samarinda Siapkan Perwali

Walikota Andi Harun menegaskan pembebasan lahan ini merupakan langkah strategis dalam program pengendalian banjir. “Proses ini membutuhkan pengurutan dari sektor hilir, yaitu sungai. Warga di pinggiran sungai diberi waktu hingga 28 Juni untuk pembongkaran mandiri,” tutupnya. (adr/shn)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button