
Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menggenjot penerimaan daerah melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengingatkan masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, karena program hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025.
“Kita harap masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini secara maksimal,” kata Seno dalam keterangannya.
Seno menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam mengikuti program ini. Ia menyebut kepatuhan membayar pajak menjadi bukti kesadaran masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Alhamdulillah, masyarakat Kaltim sangat antusias dalam memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ucapnya.
Tak hanya pemutihan PKB, Pemprov Kaltim juga memberikan relaksasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa diskon 50 persen untuk proses balik nama kendaraan.
“Kendaraan milik badan usaha yang sudah beralih menjadi kendaraan pribadi juga akan dibebaskan dari tunggakan pajak, cukup membayar pajak tahun berjalan saja,” jelas Seno.
Ia menegaskan, seluruh pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kaltim.
“Terima kasih atas kepatuhannya, ketertibannya, dan telah menggunakan sarana yang disiapkan Pemprov Kaltim dalam menjalankan kewajiban membayar pajak,” tutupnya.(ndi/adv diskominfokaltim)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.