Nasional

Usai Viral, BNPT Klarifikasi Usul Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, memberikan pandangan utuhnya terkait usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai langkah pencegahan terhadap radikalisasi.

Usulan ini diajukan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (4/9/2023), dengan penekanan pada keterlibatan masyarakat setempat dalam pengawasan, bukan kontrol penuh oleh pemerintah.

“Terhadap penggunaan tempat-tempat ibadah untuk menyebarkan rasa kebencian, kekerasan, mekanisme kontrol itu artinya bukan pemerintah yang mengontrol. Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat,” terang Kepala BNPT.

Menurut Rycko, mekanisme kontrol ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan menjaga nilai-nilai perdamaian, toleransi, dan kasih sayang dalam tempat ibadah.

Baca  Densus 88 Bekuk Tersangka Teroris Terafiliasi ISIS di Bekasi, Diduga Karyawan BUMN

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengurus masjid, dan tokoh agama setempat dalam mengawasi aktivitas yang berpotensi radikal.

Rycko Amelza Dahniel menjelaskan bahwa mekanisme kontrol ini tidak melibatkan pemerintah dalam pengendalian langsung, melainkan sebagai upaya yang dapat tumbuh dari kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.

“Kalau pemerintah yang mengontrol tak akan sanggup,” jelas Rycko.

Pendekatan yang diusulkan adalah memantau dan memberikan peringatan kepada individu yang terlibat dalam penyebaran pesan kebencian dan kekerasan.

Mekanisme ini juga memberikan peluang bagi aparat setempat untuk memanggil individu yang terindikasi menebar gagasan kekerasan dan anti moderasi beragama.

Baca  BNPT Usul Masa Hukuman Teroris Tak Gunakan Durasi Masa Tahanan

Rycko menjelaskan, mereka akan diberikan edukasi, pemahaman, teguran, dan peringatan. Jika terjadi perlawanan atau pengulangan perilaku yang sama, masyarakat dapat menghubungi aparat keamanan.

BNPT RI telah melakukan studi banding ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko yang menerapkan kendali langsung oleh pemerintah terhadap tempat ibadah.

Namun, Rycko menyadari bahwa situasi di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda, dan oleh karena itu, ia mengusulkan mekanisme kontrol yang lebih cocok untuk konteks Indonesia, yaitu yang bersifat kolaboratif dengan masyarakat setempat seperti tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh budaya.

Baca  Hingga 16 Februari 2024, Transaksi Bursa Karbon Tembus Rp31,36 Miliar

Usulan mekanisme kontrol ini didorong oleh semangat untuk menghormati nilai-nilai agama yang mengedepankan perdamaian, toleransi, dan kasih sayang.

“Konten pesan radikalisme bertentangan dengan prinsip-prinsip moderasi dalam agama, dan mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa isi pesan yang disampaikan di tempat ibadah sesuai dengan ajaran agama yang sebenarnya, yang menekankan kedamaian dan menghindari penafsiran yang keliru,” tandasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker