KaltimSamarinda

Upah Pekerja Belum Dibayar, DPRD Samarinda Desak Wali Kota Segera Turun Tangan

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Abdul Rohim (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda meminta Wali Kota untuk segera turun tangan dalam menyelesaikan persoalan pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa Wali Kota harus menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk berkomunikasi dengan pihak kontraktor guna menyelesaikan pembayaran upah pekerja.

“Wali Kota harus meminta PUPR melakukan komunikasi dengan kontraktor karena tidak mungkin kontraktor tidak mau menerima tagihan pekerja dalam pembayaran tahap akhirnya. Apalagi dalam rapat kemarin sudah terungkap kontraktor telah menyampaikan kepada PUPR mereka akan menyelesaikan upah pekerja dengan menggunakan dana pembayaran tahap akhir. Jadi, ini sudah jelas,” ujar Abdul Rohim, Minggu (02/03/2025).

Baca  Peringati Hari Lahir Pancasila, Joni Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Antar Sesama

Ia menjelaskan jika PUPR segera membayarkan sisa 30 persen dari total nilai proyek kepada kontraktor, maka kontraktor akan menggunakan dana tersebut untuk membayar upah pekerja. Namun, masalah yang muncul adalah audit proyek baru akan dilakukan pada awal 2025 dan pembayaran disebut-sebut akan masuk dalam APBD Perubahan 2025. Lebih parah lagi, ketika DPRD menanyakan kepastian pembayaran tersebut, Pemkot tidak bisa memastikan karena masih menunggu keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca  Wakil Ketua Dewan, H Subandi Tekankan Pentingnya Inovasi Pendidikan dalam Pelepasan Siswa SMPN 5

Ia menyarankan agar PUPR menekan kontraktor dengan memberikan ultimatum terkait pembayaran upah pekerja sebelum mencairkan dana tahap akhir. Sebelum melakukan transaksi, PUPR bisa menekan kontraktor dengan intruksi dengan mengatakan, ‘Kalau kamu tidak selesaikan pembayaran pekerja, kami tidak akan membayarkan sisa dana ini.’ Selain itu, ada juga opsi untuk menegosiasi ulang atau bahkan mem-blacklist perusahaan tersebut. Dengan opsi-opsi tersebut dapat menunjukkan titik terang dari persoalan yang ada saat ini.

Baca  Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda Respon Pembentukan Dewan Pengawas Varia Niaga

“Tidak ada kontraktor yang ingin masuk daftar hitam,” jelasnya.

Menurutnya, Pemkot dan PUPR sebenarnya memiliki kekuatan untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari Pemkot untuk segera mencairkan pembayaran 30 persen tersebut agar sebagian kecil dari dana itu digunakan untuk membayar upah pekerja yang masih tertunggak sejak Juli 2024. (Adr)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker